Poin Penting PPKM Darurat: Ada Bansos; Penyebar Hoaks Ditindak
ยทwaktu baca 7 menit

Pemerintah secara resmi memulai PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di 6 provinsi di Jawa dan Bali. 121 kabupaten/kota akan ikut dalam PPKM ini.
Dalam konferensi pers pada Kamis (1/7), Wakil Ketua KCP-PEN Luhut Pandjaitan menjelaskan secara rinci soal pemberlakuan PPKM Darurat itu.
Sejumlah hal disampaikan oleh Luhut. Apa saja?
Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara
Luhut menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang masuk dalam daftar penerapan PPKM Darurat harus melaksanakan segala ketentuan yang sudah diatur. Ia menyatakan, ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melakukan pengetatan sebagaimana aturan PPKM Darurat.
"Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota, (yang) tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi," ujar Luhut.
Luhut mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara. Pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.
"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelas Luhut.
PPKM Darurat di Jakarta Akan Sangat Ketat
Luhut sebagai Komandan PPKM Darurat Jawa-Bali, mengingatkan, Jakarta menjadi salah satu daerah yang akan mendapat perhatian penuh. Sebab, semua wilayah di Jakarta sudah masuk level 4 atau sangat tinggi penularannya.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini daerah-daerah yang kena. Untuk wilayah kota/kabupaten level 4 untuk seluruh DKI sudah kena jadi kita lakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut.
Dalam dokumen presentasi yang disampaikan Luhut, semua kabupaten/kota di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan. Mulai Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, bahkan di Kepulauan Seribu.
Bansos untuk Warga
Salah satu yang disampaikan oleh Luhut adalah akan dilakukannya lagi pemberian bansos bagi masyarakat. Opsi bansos ini dilakukan usai ia mendapatkan instruksi dari Presiden Jokowi agar kebijakan pemerintah tidak menambah penderitaan rakyat.
"Kami sepakat bansos akan digulirkan lagi. Tadi bu Risma (Mensos), Menkeu (Sri Mulyani), Gubernur BI, kami ketemu dan sepakat untuk ini kita bantu lagi. Pemulihan ekonomi terjadi di pertengahan tahun 2021," kata Luhut.
Luhut mengatakan, pemerintah akan segera berkoordinasi untuk mempercepat penyaluran bansos. Dalam waktu dekat, dilakukan selama PPKM Darurat.
Bansos ini dinilai efektif membantu ekonomi masyarakat di tengah pandemi.
"Pemerintah koordinasi untuk mempercepat bantuan sosial selama PPKM darurat untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah. Betul-betul harus dilindungi. Akan dimitigasi dan recovery ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya," ucap dia.
Dalam forum bersama pemred media, Luhut menyatakan bahwa bansos akan disampaikan secara tunai sebanyak 2 kali. Pemberian tunai untuk menghindari potensi korupsi.
Nongkrong di Kafe atau Warung Kali Lima Dilarang
Luhut juga membeberkan rincian peraturan mengenai larangan makan di tempat di restoran atau rumah makan. Seperti apa?
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat," ungkap Luhut.
Berani Sebar Hoaks? Siap-siap Ditindak Tegas
Luhut juga dalam kesempatan itu menegaskan pihak yang dengan sengaja menyebarkan pemberitaan palsu atau hoaks akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
"Pemberitaan palsu juga akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum berlaku karena dapat mengakibatkan meninggal atau cederanya orang lain. Jangan main-main dengan berita hoaks," kata dia.
Daftar Kontak Erat Kasus Corona Akan Dikarantina
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang sama menyatakan bahwa karantina akan dilakukan kepada orang yang kontak erat dengan pasien corona. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penularan kasus corona.
"Kita juga akan memperketat bahwa semua orang yang di kontak erat itu harus dikarantina dulu supaya tidak menularkan, dan itu sudah diterjemahkan semua kabupaten/kota," ujar Menkes.
Selain itu, Kemenkes akan meningkat testing dan tracing hingga tiga dan empat kali lipat dibandingkan yang telah dilakukan sekarang.
"Jadi kita bisa mengharapkan mungkin dari sekitar 100.000-an sekarang kita bisa naikkan menjadi 400 sampai 500 ribu testing per hari," imbuhnya.
Daerah-daerah dengan positivity rate tinggi, testing juga akan dinaikkan 15 kali lipat atau 15 tes per 1.000 populasi per pekan.
Naik Pesawat Dilarang, Bus, Kreta Api, Harus Bawa Surat Vaksin
Salah satunya terkait mobilitas masyarakat dengan angkutan massal jarak jauh. Masyarakat yang bepergian dengan pesawat, bus, hingga kereta api kini diwajibkan membawa sertifikat atau kartu vaksin minimal dosis 1.
Luhut menjelaskan selain kartu vaksin, tetap harus membawa hasil negatif swab test PCR atau rapid test antigen.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H01) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," jelas dia.
Menurut Luhut, alasan penumpang wajib membawa kartu vaksin sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan corona. Meski demikian, Luhut tak menjelaskan nasib masyarakat yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan namun dalam kondisi mendesak diharuskan naik pesawat, bus, dan kereta.
Ini berarti juga dalam PPKM Darurat, GeNose sudah tak berlaku sebagai syarat bepergian dengan angkutan massal jarak jauh.
Aturan Lengkap
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang disampaikan Menko Marves Luhut B Pandjaitan, Kamis (1/7):
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari
II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),
d. Apotek dan toko obat buka 24 jam
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
