news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Poin-poin Draf RKUHP Sasar Pelaku Zina, Penghina Presiden, hingga Gelandangan

9 Juni 2021 8:20 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perdagangan manusia. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kini banyak dibahas. Sebab banyak pasal-pasal kontroversial yang memicu polemik.
ADVERTISEMENT
RKUHP diketahui masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Hingga kini RKUHP masih dalam tahap mendengar masukan publik.
Aktivitas terkini, Badan Keahlian DPR tengah safari ke berbagai universitas di Indonesia untuk menyerap masukan.
Berikut kumparan rangkum sejumlah pasal kontroversial dalam Draf RKUHP:
Ilustrasi gedung DPR. Foto: Dino Januarsa/Unsplash

Hina DPR, Istana, Dkk di Medsos Diancam 2 Tahun Bui

Pertama, adanya ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, dan lainnya.
Dalam Bab IX Tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Contohnya, di Pasal 353.
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 denda sebanyak Rp 10 juta.
Selanjutnya, ancaman pidana untuk penghina lembaga negara lewat media sosial juga ada dalam RKUHP, ancamannya lebih tinggi, yaitu 2 tahun bui. Hal itu tertuang dalam Pasal 354.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi Pasal tersebut.
Kategori III adalah denda sebanyak Rp 50 juta.
Saat ini, RKUHP masuk dalam long list prolegnas 2019-2024. Tahapannya kini badan keahlian DPR bersama Panja RKUHP berkeliling ke kampus-kampus untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock

Berzina Diancam Penjara 1 Tahun

Lalu ada aturan terkait pidana perzinaan dalam pasal 417.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal itu diatur setiap orang yang melakukan perzinaan akan dipidana penjara selama 1 tahun. Tindak pidana dilakukan jika terdapat pengaduan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Berikut bunyi pasal 417 dalam draf RKUHP terbaru:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, RKUHP masuk dalam prolegnas 2019-2024 dan masih dalam proses pembahasan dan belum disahkan di DPR.
Saat ini, proses pembahasan masih dalam tahap mendengar masukan publik terkait seluruh aturan yang ada.
Ilustrasi hoaks. Foto: Shutter Stock

Penyebar Berita Bohong Picu Kerusuhan Diancam Pidana 6 Tahun

Kemudian ada ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks.
Dalam Pasal 262 ayat 2 RUU KUHP diatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong selama 4 tahun penjara atau pidana denda kategori IV yakni Rp 200 juta.
Berikut bunyi pasal 262 di draf RUU KUHP:
Pasal 262
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV
Selain itu, dalam Pasal 263 RUU KUHP juga diatur ancaman pidana 2 tahun bagi seseorang yang menyiarkan kabar tidak pasti dan berlebihan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 263
Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Ilustrasi gelandangan. Foto: Pixabay

Gelandangan Ganggu Ketertiban Umum Didenda Rp 1 Juta

Gelandangan yang mengganggu ketertiban umum, ada denda yang menanti.
ADVERTISEMENT
Hal itu dimuat dalam bagian delapan tentang Penggelandangan, Pasal 431.
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi pasal tersebut.
Kategori I sebagaimana ketentuan di Pasal 79 adalah denda sebanyak 1 juta rupiah.
Pasal lain juga mengatur soal pemanfaatan anak untuk pengemisan, yaitu Pasal 430 angka 1 dan 2. Ancaman pidana lebih besar yaitu 4 tahun penjara dan denda 200 juta.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama.
Di Senayan, RKUHP masih dalam tahap menyerap aspirasi publik. RKUHP sudah diketuk dalam long list Prolegnas 2019-2024. Badan Keahlian DPR dan Panja RKUHP tengah berkeliling ke kampus-kampus seluruh Indonesia untuk menerima masukan.
Pedagang Foto Jokowi dan Ma'ruf Amin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hina Presiden di Medsos Terancam Penjara 4 Tahun 6 Bulan

Lalu ancaman pidana juga mengintai terhadap pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden. Bagi penghina presiden dan wakil presiden di depan umum diancam penjara 3 tahun enam bulan.
Hal itu dimuat dalam Pasal 218 angka 1 Tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kategori IV, diatur dalam Pasal 79 angka 1 huruf d bahwa denda kategori IV sebanyak Rp 200 Juta.
Selanjutnya untuk di media sosial juga diatur ancaman pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Penghina presiden dan wakil presiden di media sosial diancam pidana 4,6 tahun.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal tersebut.
ADVERTISEMENT