Poin-poin Perubahan di RUU Polri yang Dibahas di DPR: Ada soal Ubah Usia Pensiun
·waktu baca 3 menit

Komisi III DPR membeberkan sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu yang diatur ialah perubahan batas usia pensiun anggota Polri yang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RUU Polri disusun untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi reformasi Polri.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Senin (25/5).
Ia menegaskan, pengaturan dalam RUU Polri tidak akan menyimpang dari UUD 1945 maupun Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, akan ada 11 pasal yang diubah dalam RUU ini. RUU Polri memuat sejumlah pokok pengaturan baru, yakni:
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Habiburokhman, RUU itu disusun usai Komisi III DPR menerima berbagai masukan dari Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti secara nyata dan responsif terhadap rekomendasi Panja dan KPRP tersebut, Komisi III DPR RI telah menyusun RUU tentang Polri,” kata dia.
Selain itu, RUU ini juga akan membahas 8 poin hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR. Berikut adalah lengkapnya:
1. Penegasan kedudukan Polri di bawah presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana amanat Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
2. Optimalisasi tugas dan fungsi Kompolnas.
3. Penegasan pentingnya pengaturan tentang penugasan Polri di luar institusi Polri dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Penguatan terhadap sistem pengawasan internal Polri.
5. Tata kelola sumber daya dan anggaran Polri sesuai dengan ketentuan.
6. Pentingnya reformasi kultural Polri yang dititikberatkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
7. Modernisasi Polri dan pemanfaatan teknologi untuk tugas dan fungsi kepolisian.
8. Urgensi reformasi aturan melalui RUU Polri.
