Polairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 134 Ribu Benih Lobster di Banten

4 Oktober 2024 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penyelundupan benih lobster di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penyelundupan benih lobster di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Empat orang ditangkap jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di wilayah Kampung Rempong, Kabupaten Lebak, Banten, pada tanggal 1 Oktober lalu karena hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 134 ribu BBL diamankan oleh polisi sebagai barang bukti dalam pengungkapan itu. Sementara keempat tersangka berinsial DS, DD, DE, dan AM.
"Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).
Pers rilis kasus penyelundupan benih lobster di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Donny menjelaskan pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku melakukan aksinya di sebuah gudang sewaan. Polisi langsung menggerebek gudang itu dan mendapati ratusan ribu BBL di sana.
"Kami lakukan pemeriksaan pendalaman terhadap 5 orang yang kami amankan ini. Ternyata dari 5 orang ini kita bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka sebanyak 4 orang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Donny menyebut, 4 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka mempunyai perannya masing-masing. DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol, dan mencari pekerja. Lalu, DD dan DE berperan sebagai pengemas benih lobster, serta AM berperan sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Mereka menyewa gudang itu sejak September 2024.
Pers rilis kasus penyelundupan benih lobster di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"AM inilah yang berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkat, menjemput para pekerja dan juga mengangkat barang bukti BBL," ujar dia.
Kini, Donny menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui negara yang dikirimi BBL secara ilegal oleh para pelaku. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui dalang di balik bisnis penyelundupan BBL secara ilegal tersebut.
Pers rilis kasus penyelundupan benih lobster di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana Perubahan dari Undang-undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 92 dan diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.