Polantas di Makassar Tewas Tertabrak Mobil Double Cabin saat Atur Lalu Lintas

8 Agustus 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aipda Sunandar, anggota Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, meninggal dunia usai ditabrak mobil saat mengatur lalu lintas, Kamis (8/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aipda Sunandar, anggota Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, meninggal dunia usai ditabrak mobil saat mengatur lalu lintas, Kamis (8/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aipda Sunandar, anggota Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, meninggal dunia, Kamis (8/8) pagi. Ia sebelumnya mengalami kecelakaan kerja, tertabrak mobil double cabin saat mengatur arus lalu lintas di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat mengatakan, korban mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara.
"Dua hari dirawat di ruangan ICU. Korban tak pernah sadarkan diri dan meninggal pagi tadi," kata Mamat kepada kumparan, Kamis (8/8).
Mamat menjelaskan, korban merupakan personel di Ditlantas Polda Sulsel. Pada Selasa (6/8) pagi, ia bertugas mengatur lalu lintas di Jalan AP Pettarani Makassar.
"Di saat mengatur lalu lintas, dia tiba-tiba ditabrak mobil double cabin nomor polisi DD 8756 KI, yang dikemudikan oleh pria lansia inisial HW (61 tahun)," sebutnya.
Kuat dugaan pengemudi yang menabrak Sunandar lalai saat berkendara karena usia yang tak lagi muda dan jarak pandang mulai terganggu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan (cek urine) terhadap pengemudi (HW) semua negatif, kemungkinan faktor lalai saja,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah memeriksa kendaraan yang dikendarai HW. Kendaraan tersebut tidak mengalami kendala, dalam keadaan normal serta masih memenuhi standar.
"Kendaraannya masih bagus dan layak jalan, tidak mengalami kendala, mungkin HW lalai," tandasnya.
Saat ini jenazah korban dijemput oleh keluarganya dan disemayamkan di rumah duka, dan dikebumikan di Kabupaten Gowa, Sulsel.