Polantas di Medan Diduga Minta Transfer Uang Tilang Diperiksa Paminal

12 Mei 2025 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengamanan Internal (Paminal) Polrestabes Medan memeriksa anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru Bripka HM. Pemeriksaan ini imbas insiden video viral Bripka HM diduga meminta transfer uang Rp 200 ribu untuk biaya tilang.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyebut bahwa Bripka HM membantah menerima uang yang ditransfer lewat aplikasi dompet digital tersebut. Hasil pemeriksaan sementara juga menunjukkan tidak ada uang yang ditransfer.
“Anggota ini sudah diperiksa oleh Paminal dan memang yang bersangkutan berani mempertanggungjawabkan bahwa tidak ada transfer [uang lewat] DANA,” kata Parwita pada Senin (12/5).
“Sudah dicek [rekeningnya], tidak ada transferan dana ke rekening yang bersangkutan, tapi yang diviralkan oleh masyarakat ini kan terkait masalah ‘sudah kamu transfer’, memang salah anggota ini,” sambungnya.
Dalam video beredar, Bripka HM terdengar bertanya ‘Udah kau kirim?’ kepada seorang pria berkemeja hitam. Pernyataan itu perlu didalami kembali apakah ada unsur pelanggarannya.
“Masih kami cross check [soal dia menanya sudah kau kirim], kemungkinan ada pelanggar-pelanggar yang dilakukan petugas, masih kami cross check, hasilnya biar ditindaklanjuti nanti Paminal,” tutur Parwita.
ADVERTISEMENT
Parwita memastikan ada sanksi bila benar terdapat pelanggaran yang dilakukan Bripka HM. Namun hal ini masih harus menunggu hasil pemeriksaan.
“Tentunya dari hasil pemeriksaan Paminal yang bersangkutan akan tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang bersangkutan perbuat,” kata dia.
“Nanti, ini sudah dilaporkan ke pimpinan, nanti tinggal disposisi dan nanti akan segera ditindaklanjuti Paminal,” jelasnya.

Ditilang karena Boncang Tiga

Kasus yang viral ini terjadi di Jalan Gajah Mada pada Jumat (9/5) malam. Pengendara ditilang karena berbonceng tiga dan tidak menggunakan helm.
Bripka HM lalu membawa pelanggar ke depan Polsek Medan Baru. Dalam prosesnya pengendara itu tidak jadi diberikan surat tilang.
“Enggak ada [surat tilang], ditegur, dilepas begitu jadi dilepas begitu saja. Itu enggak ditilang. Itu masih kita dalami [penyebab tak jadi ditilang],” kata dia.
ADVERTISEMENT

Bayar Tilang Secara Transfer yang Benar

Pembayaran tilang saat ini memang bisa dilakukan secara transfer ke bank. Namun caranya tidak seperti yang viral.
Parwita menuturkan, secara prosedur, pelanggar seharusnya mendapatkan kertas tilang. Pilihannya ada dua yakni kertas merah dan biru.
Kertas merah untuk pelanggar yang mau mengikuti persidangan di pengadilan. Sementara kertas biru untuk mereka yang mengakui pelanggarannya dan membayar melalui sistem e-tilang tanpa mengikuti persidangan.