Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Aceh Belum Temukan Peredaran Kartu Mainan Anak Berkode Akses Judi Online
29 September 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga saat ini belum menerima laporan masyarakat terkait peredaran kartu mainan anak yang terdapat kode akses untuk permainan judi online .
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini Polda Aceh belum menerima laporan terkait penjualan kartu mainan anak atau sejenisnya yang terdapat kode untuk permainan judi,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy pada kumparan, Kamis (29/9).
Kendati demikian, Winardy meminta kepada masyarakat atau siapa pun yang melihat adanya peredaran kartu anak mencurigakan itu untuk melapor ke kepolisian.
“Diharapkan jika ada demikian, masyarakat kami minta langsung melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” ujarnya.
Di samping itu, berkaca pada kasus yang terjadi di Tangerang, Winardy mengimbau kepada orang tua atau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya dalam mengawasi anak-anak.
“Masyarakat kita harapkan lebih berhati-hati dan teliti, serta senantiasa mengawasi anaknya masing-masing,” ungkapnya.
Diketahui Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota menerima laporan soal keresahan masyarakat, terutama para orang tua soal peredaran kartu mainan anak yang terdapat barcode atau kode akses menuju permainan judi online. Selain judi online, barcode juga menuju ke aplikasi Mi-Chat.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, laporan itu diterimanya pada Senin (26/9). Para orang tua di salah satu sekolah dasar wilayah Sudimara Pinang, melaporkan adanya kartu main anak yang terdapat barcode.
"Betul, soal adanya keresahan orang tua soal barcode akses situs judi online. Atas itu, kami lakukan tindak lanjut dengan memeriksa pedagang mainan tersebut," katanya, Kamis (29/9)