Polda Aceh Larang Warga Bunyikan Mercon dan Kembang Api saat Ramadhan

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, mengeluarkan instruksi untuk seluruh personel dan jajarannya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat bulan Ramadhan.
“Polda Aceh telah mengeluarkan Surat Telegram untuk jajarannya yang berisikan petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon dan kembang api,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (29/5).
Misbahul menegaskan, meski diakui perayaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap menjelang bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri, namun Polda Aceh mengimbau jajarannya untuk mendorong fungsi Binmas dan Humas mengenai larangan membuat, membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan atau mercon.

“Kemudian mewaspadai dengan melakukan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan membawa, membuat, berdagang serta menggunakan atau menyembunyikan petasan/mercon di wilayah atau daerah masing-masing-masing,” kata Misbahul.
Berkaitan dengan petunjuk dan arahan ini, didorong juga fungsi operasi dan reskrim untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan, distribusi, penimbunan petasan, mercon, dan bunga api tanpa izin yang berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku diantaranya Perkap Nomor 17 Tahun 2017.
“Dalam penanganan barang bukti petasan, mercon, dan bunga api agar memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, khususnya dalam penyimpanan tidak boleh dicampur dengan bahan-bahan lainnya yang mudah terbakar dan harus sesuai dengan SOP penyimpanan barang-barang berbahaya,” pungkasnya.
