Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polda Aceh Minta Masyarakat Lapor Apabila Masih Ada Atribut dan Kegiatan FPI
31 Desember 2020 19:07 WIB

ADVERTISEMENT
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang di Indonesia. Ormas yang dinakhodai oleh Habib Rizieq Syihab itu kini dilarang mengadakan seluruh kegiatan apa pun.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan, pemerintah secara tegas melarang FPI menjalankan seluruh kegiatan organisasinya. Hal itu dikarenakan FPI tidak lagi memiliki dasar legalitas sebagai organisasi masyarakat.
“Kepolisian Daerah Aceh meminta seluruh lapisan masyarakat khususnya Aceh untuk membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah,” ujar Ery dalam siaran persnya, Kamis (31/12).
Ery mengatakan, keputusan pemerintah tersebut telah didukung oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas), dan masyarakat juga diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut.
"Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI, dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," tuturnya.
Ery menjelaskan, keputusan pemerintah tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Kementerian/Lembaga dan menjadi bukti negara hadir untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," ungkapnya.
Ery mengimbau masyarakat Aceh untuk mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Ia mendorong masyarakat turut aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ormas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
"Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho. Masyarakat harus mendukung penertiban semua bentuk atribut yang bermaksud memecah belah persatuan bangsa," tegasnya
Menurutnya, masa pandemi COVID-19 masyarakat membutuhkan keadaan yang tenang. Di samping itu, pemerintah juga perlu berkonsentrasi memulihkan perekonomian negara.
"Saya harap seluruh elemen masyarakat dapat konsentrasi untuk melewati masa pandemi COVID-19 ini, tanpa ada gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat,"ujar dia.
ADVERTISEMENT