Polda Aceh Surati Kemenkominfo Minta Blokir Higgs Domino

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) menyurati Kemenkominfo meminta untuk memblokir game judi online jenis Higgs Domino, yang kini dinilai sangat marak di Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, permintaan itu dilayangkan seiring maraknya judi online khususnya chip higgs domino di Aceh.

“Selama ini sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun sudah gencar dilakukan Polda Aceh dan Jajaran agar judi berkedok game itu hilang di Bumi Serambi Makkah,” kata Winardy, Senin (5/9).

Karena itu, sebut Winardy, Polda Aceh melalui Ditreskrimum terpaksa menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya Higgs Domino.

"Kita Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game Higgs Domino,” ujarnya.

Winardy menjelaskan, permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut merupakan upaya preventif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Apalagi, kata Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram. Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apa pun.

"Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apa pun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak," kata dia.