Polda Aceh Tangkap Kapal Berbendera India yang Cari Ikan di Laut Indonesia

8 Maret 2022 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap kapal asing berbendera India di Laut Aceh.  Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap kapal asing berbendera India di Laut Aceh. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal asing berbendera India saat menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, penangkapan kapal itu dilakukan aparat pada Senin (7/3) tepatnya sekitar 18 NM dari Pulau Rusa, Aceh Besar.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari nelayan kita, bahwa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing,” kata Risnanto, Selasa (8/3).
Risnanto menjelaskan, pasca-menerima informasi dari nelayan itu, mereka menggunakan kapal RIB Personel Subdit Gakkum Ditpolairud dipimpin Kompol Risnan Aldino bergabung dengan kapal Antareja-7007 di bawah pimpinan Kompol Yefri Dickson Ndolu, menuju ke lokasi.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kapal asing serta delapan ABK pada koordinat N 05⁰19.631' E 094⁰ 47. 456 ,” ujarnya.
Dikatakan Risnanto, Ditpolairud mengamankan delapan ABK yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).
ADVERTISEMENT
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone,” tuturnya.
Risnanto menyebutkan, saat ini seluruh ABK dan kapal tersebut telah dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.
Polisi tangkap kapal asing berbendera India di Laut Aceh. Foto: Polda Aceh