Polda Bali Akan Serahkan WN Kanada Stephane Gagnon ke Interpol Australia

7 Juni 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 15 Juni 2023 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Bali akan menyerahkan atau over handing buronan Interpol berkebangsaan Kanada Stephane Gagnon alias SG (50) ke pemerintah Australia, Kamis (8/6) besok. Hal ini karena masa tahanannya di Polda Bali selama 20 hari telah habis.
ADVERTISEMENT
"Untuk Red Notice WN Kanada kan besok masa penahanannya habis sudah 20 hari dan besok akan kita serahkan ke Interpol Kanada melalui interpol Australia," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setiadi, Rabu (7/6).
Satake menuturkan, Polda Bali tidak bisa memperpanjang masa tahanan atau menyerahkan Gagnon ke Interpol Kanada karena Indonesia tidak memiliki hubungan kerja sama ekstradisi. Pihak Interpol Kanada meminta Gagnon diserahkan ke Interpol Australia.
Polda Bali sedang menunggu surat penyerahan Gagnon dari Divhubinter Mabes Polri. Gagnon berpeluang bebas dari tahanan jika suratnya belum diterima Polda Bali hingga besok pagi.
"Kita masih menunggu surat Divhubinter tentang pelaksanaan overhandingnya. Kalau besok [suratnya] belum jadi berarti yang bersangkutan besok dikeluarkan dari tahanan," sambungnya.
Ilustrasi Interpol. Foto: REUTERS/Edgar Su
Dalam kasus ini, Gagnon melalui tim kuasa hukumnya, DNT Lawyers mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya oleh Polda Bali ke Pengadilan Denpasar.
ADVERTISEMENT
Gagnon yakin menjadi korban salah tangkap lantaran identitasnya di paspor dengan berkas Red Notice berbeda. Sidang perdana praperadilan bakal digelar pada 20 Juni mendatang.
Satake menghormati langkah hukum yang diambil Gagnon. Satake menyebut identitas dan proses penangkapan serta penahanan dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
"Kalau dia mengajukan praperadilan, kita tidak masalah sambil jalan, kita dari polda akan menginformasikan bahwa intinya proses yang sudah dilakukan sesuai SOP. Kasus pemerasannya juga berjalan," katanya.
Seperti diketahui, Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. Gagnon ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.
Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5 ribu dolar AS.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
Gagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Dalam kasus ini, diduga kuat ada peran makelar kasus. Sementara itu, 2 anggota Divhubinter Mabes Polri yang terlibat turut diperiksa.