Polda Bali Klarifikasi Surat Pengamanan Khusus Bagi Tim Nanan di Munaslub HDCI

24 Januari 2023 16:13 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rombongan moge Harley Davidson. Foto: Northernontario
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beredar surat permintaan pengamanan khusus untuk pendukung Nanan Sukarna dalam Munaslub HDCI 2023 di Bali. Surat itu diposting oleh Ahmad Sahroni di akun Instagramnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III itu mempertanyakan isi soal surat tersebut. Sahroni juga merupakan calon ketua umum HDCI dalam Munaslub tersebut.
Surat yang diposting Sahroni ditandatangani Irjen Wahyudi Hidaya, selaku Koordinator pengamanan Calon Ketua umum HDCI Nanan Sukarna.
Terkait surat tersebut, Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu Setianto membantahnya. Ia mengatakan tidak menerima adanya permintaan pengamanan khusus dari pihak Nanan Sukarna.
"Enggak ada yang itu (permintaan pengamanan khusus dari pihak Nanan Sukarna)," katanya saat dihubungi, Selasa (24/1).
Satake mengatakan, panitia telah mengajukan izin pelaksanaan kegiatan Munaslub HDCI ke Mabes Polri dan tembusan ke Polda Bali.
"Terkait surat itu tidak benar bahwa kita khusus untuk itu tidak ada, kita mengamankan kegiatan dan semua calon. Izinnya dari Mabes karena itu tingkat nasional yang mengeluarkan dari Mabes," katanya.
ADVERTISEMENT
Satake mengatakan, ada sebanyak 200-250 personel yang ditugaskan menjaga keamanan kegiatan Munaslub HDCI. Polda Bali melakukan pengamanan untuk seluruh caketum dan keberlangsungan acara.
"Jumlahnya terkait kurang lebih 200-250 (personel) akan diperbantukan dalam rangka kegiatan itu baik terbuka dan tertutup," katanya.
HDCI mengelar munaslub setelah mantan Ketum HDCI Irjen Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.