Polda Bali Pastikan Usut Dugaan Polisi Aniaya Warga hingga Gendang Telinga Pecah

9 Juli 2024 13:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Foto: Polda Bali
ADVERTISEMENT
10 polisi Polres Klungkung pengusut kasus kendaraan bodong dilaporkan oleh I Wayan Suparta ke Polda Bali atas dugaan penganiayaan. Wayan mengaku dianiaya hingga gendang telinga kirinya pecah.
ADVERTISEMENT
"Ada laporan masyarakat yang dirugikan berarti (proses penyelidikan) di luar prosedur. Kalau prosedurnya sesuai pasti tidak ada masyarakat yang dirugikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (9/7).
10 anggota polisi tersebut telah menjalani pemeriksaan di Ditpropam Polda Bali dan Ditkrimum Polda Bali. Ditpropam Bali mengusut dugaan pelanggaran kode etik, sedangkan Ditkrimum mengusut tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh 10 anggota tersebut.
"Pasti akan diperiksa sesuai ketentuan hukum, ada kode etik, proses nanti akan dilakukan sidang kode etik profesi termasuk juga dugaan tindak pidananya," kata Jansen.
Para anggota kepolisian tersebut terancam dihukum penjara dan dipecat jika terbukti melanggar prosedur penyelidikan.
"Iya termasuk (terancam dipenjara jika terbukti secara pidana). Makanya dari laporan yang ada sudah masuk dan sudah diterima di Krimum," katanya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Wayan diduga diculik, disekap, dan dianiaya oleh 10 anggota kepolisian itu pada Minggu (26/5) malam sampai Selasa (28/5) malam.
Polisi mendesak pengakuan Wayan mengenai keterlibatannya dalam kasus kendaraan bodong, sambil menyiksa Wayan di dalam rumah kosong di Kabupaten Klungkung.