Polda Bali Sebut Tak Ada Permintaan Resmi dari Richard Muljadi untuk Dikawal

19 Oktober 2020 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi di Bali. Foto: Instagram/@suryoprabowo2011
zoom-in-whitePerbesar
Viral pria diduga Richard Muljadi jogging dan dikawal polisi di Bali. Foto: Instagram/@suryoprabowo2011
ADVERTISEMENT
Video Richard Muljadi jogging dikawal mobil patroli jalan raya (PJR) Polda Bali di Kawasan Kota Denpasar viral di media sosial. Dua polisi yang mengawal cuma diberi sanksi lisan dan maaf.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengaku masyarakat berhak mengajukan pengawalan ke polisi. Nantinya, petugas yang menilai kegiatan masyarakat tersebut patut dikawal atau tidak.
"Pengawalan ada ketentuan di antara, pengawalan presiden dan wakil presiden pejabat-pejabat negara kemudian pengawalan terhadap ambulans yang membawa orang sakit, ini di antaranya yang menjadi persyaratan dalam pengawalan," kata dia kepada wartawan, Kamis (19/10).
Syamsi juga enggan menceritakan alasan polisi mengawal Richard Muljadi lari pagi. Yang jelas tak ada permintaan dari pihak Richard dan menegaskan hanya fokus pada kasus pelanggaran dua orang anggota Ditlantas Polda Bali tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi. Foto: Denita Br Matondang/kumparan
Dia membantah jika Richard memberi uang kepada polisi atas perintah atasan agar Richard dikawal.
"Bahwa dari keterangan resmi tidak ada permintaan secara resmi dari yang bersangkutan meskipun ada permintaan, kita akan menilai itu wajib atau patut diberikan pengawalan atau tidak. Kita anggap itu tidak patut diberikan pengawalan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan dalam video viral tersebut Richard lari pada Kamis (15/9) sekitar pukul 08.51 WITA. Dia tampak didampingi dua orang laki-laki lain dan mereka juga membawa anjing.
Mobil patroli polisi tampak paling depan mengawal Richard berlari. Sementara itu, barisan belakang tampak mobil putih mewah mengikuti.