Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Bali soal Ekstradisi Stephane Gagnon ke Australia: Permintaan Kanada
5 Juni 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Bali menyatakan ekstradisi WN Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50), ke Australia atas permintaan Pemerintah Kanada. Polda Bali sejatinya melaksanakan permintaan kerja sama internasional antara Indonesia-Kanada.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya melaksanakan Red Notice kemudian menyerahkan ke Imigrasi. Imigrasi yang berkoordinasi dengan Kanada. (Ekstradisi ke Australia berdasarkan) permintaan Kanada," kata kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Polda Bali, Senin (5/6).
Berdasarkan informasi dari pihak imigrasi, SG rencananya dideportasi dari Indonesia tanpa menyebut negara tujuan, Minggu (4/6). Sementara itu, pengacaranya DNT Lawyers menyatakan, polisi mengekstradisi SG ke Australia.
DNT menyatakan, ekstradisi tidak sah lantaran identitas SG berbeda dengan identitas dalam berkas red notice dan belum mendapatkan persetujuan presiden.
DNT mengungkapkan, di lembar Red Notice, nomor paspor SG tertulis G809633 dengan status menikah. Sementara, SG mengaku memiliki nomor paspor AA495494 dengan status: cerai.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menolak ekstradisi yang dilakukan pihak kepolisian kepada klien kami karena telah melanggar UU Ekstradisi dan Permenlu No. 13/2020 dan meminta dilepaskan," kata DNT Lawyers.
ADVERTISEMENT
SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. SG ditangkap atas adanya Red Notice dari pihak kepolisian Kanada.
SG diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5 ribu dolar AS.
Belakangan, SG melalui pengacaranya DNT Lawyers, mengaku diperas Rp 1 miliar. SG merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
SG mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di Divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polisi sedang memeriksa dua dua anggota kepolisian Divhubinter dan satu warga sipil di Propam Mabes Polri. Mereka diduga makelar kasus.