Polda Bali Tangkap Penjual Daging Penyu Hijau di Jimbaran

Polisi menggerebek sebuah warung di Jalan Bukit Hijau II, Banjar Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Rabu (24/6).
Warung ini diduga kerap menjual daging penyu hijau, salah satu hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Penjual sekaligus pemilik warung bernama I Wayan Kayun ditangkap dan diboyong ke Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat. Di warung Kayun kerap terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah besar.
"Tanggal 24 Juni 2020 jam 10.00 WITA, Tim melaksanakan pengecekan di sebuah Warung Kayu Manis dan didapatkan olahan makanan yang berupa lawar dan sate dengan memakai daging penyu hijau dan didapat juga beberapa daging penyu hijau yang sudah dicincang," kata Syamsi dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
Polisi lalu menggeledah rumah Kayun, yang tak jauh dari warungnya. Polisi menemukan barang bukti berupa 12 ekor penyu yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah dipotong, 2 buah golok dan 1 buah kapak.
"Kemudian saksi dan barang diamankan ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan” imbuh dia.
Atas perbuatannya, Kayun dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Jo pasal 40 ayat 2 dan/ atau pasal 40 ayat 4 Jo Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
