Polda Bali Tetapkan 3 Pejabat Pelindo III Tersangka Kasus Penggelapan

20 April 2021 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengembangan Tanjung Perak, Pelindo III akan Relokasi DPS, Jumat (5/10/20180. Foto: Dok. Humas Pelindo III
zoom-in-whitePerbesar
Pengembangan Tanjung Perak, Pelindo III akan Relokasi DPS, Jumat (5/10/20180. Foto: Dok. Humas Pelindo III
ADVERTISEMENT
3 Orang petinggi PT Pelindo III ditetapkan sebagai tersangka. Direskrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho mengatakan, mereka terlibat dugaan kasus penggelapan.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial WS dan General Manager PT PEL Bali Nusra berinisial IB. PT PEL merupakan anak cucu perusahan PT Pelindo III.
"Ada Dir Teknik Pelindo III (eks Dirut PT PEL), Dirut PT PEL, dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan," kata Yuliar melalui pesan singkat, Selasa (20/4).
Yuliar mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.
Namun, dia belum membeberkan kasus secara rinci kronologi atau nilai kerugian dalam tindak pidana penggelapan para tersangka tersebut.
"Mereka ditetapkan tersangka tercatat pada tanggal 31 Maret 2021," kata dia.
ADVERTISEMENT