Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka Kasus Mutilasi WN Ukraina Igor Komarov
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Bali menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus penculikan dan mutilasi WN Ukraina Igor Komarov (laki-laki, 28 tahun) di Bali. 6 di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 1 WNA telah berada di imigrasi.
Dalam sebuah video viral di media sosial, Igor Komarov mengaku sebagai korban penculikan di Bali. Jasadnya ditemukan di Muara Sungai Wos dan Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar dalam kondisi terpotong-potong.
Ke tujuh orang tersebut yakni orang inisial FN, RM, DH WN Ukraina; FA dan NP WN Kazakhstan; SM WN Rusia; serta G WN Nigeria.
Seluruh tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis. Usai melakukan aksinya, mereka melarikan diri secara bertahap melalui beberapa titik di Indonesia.
"Telah ditetapkan tersangka terhadap perkara tersebut sebanyak tujuh orang, dan kesemuanya adalah warga negara asing," kata Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (30/3).
Sementara, Dirreskrimum Polda Bali, Kombes. Pol. I Gede Adhi Mulyawarman, menyampaikan pihaknya sejauh ini telah menyelidiki di 6 titik lokasi dalam kasus mutilasi ini.
"6 TKP ini mencakup empat wilayah Kabupaten Tabanan, Badung, Denpasar, dan terakhir penemuan tubuh ada di Gianyar. Mulai dari satu bulan sebelumnya itu beberapa orang kita identifikasikan melakukan mencari korban di seputaran tempat korban menginap, yaitu survei yang mereka lakukan dari mulai tanggal 25, 28, 29 Februari," ucap Adhi.
Dari rekaman CCTV, para pelaku terlihat mengintai korban menggunakan beberapa kendaraan. Polisi mendapat petunjuk melalui rekaman CCTV sebelum kematian korban, mereka menyewa kendaraan menggunakan paspor palsu.
Mereka kemudian secara bergantian melakukan pengintaian di tempat tinggal korban, bahkan hingga empat kali dalam satu hari.
"Kemudian pada saat hari H-nya pun itu juga sudah dilaksanakan penyewaan vila, kemudian persiapan kendaraan motor lagi oleh beberapa warga negara asing tersebut," ujar dia.
Saat mengeksekusi korban di Jimbaran, pelaku mencegat dan langsung menculik korban menggunakan mobil. Mereka, membawa korban ke sebuah vila di Kabupaten Tabanan untuk merekam dan mengunggah video kondisi korban.
Setelah itu, dibawa lagi menggunakan mobil lain menuju ke sebuah vila di Kabupaten Gianyar.
"Untuk persesuaian pembuktian, di vila tersebut sudah kita temukan bercak darah, di mobil juga sudah ditemukan bercak darah, dan kemudian dilaksanakan tes DNA dari keluarga korban, match bahwa itu benar korban," kata dia.
Kemudian, pada tanggal 22 Februari 2026, polisi menemukan saksi mata yang melihat para pelaku membawa bungkusan dan mondar-mandir di sekitar vila. Adhi menduga bahwa vila di Kabupaten Gianyar itu tempat eksekusi korban.
"Dari situ kita melaksanakan olah TKP lagi menjadi TKP kelima, yang kita duga adalah berupa hasil dari kejahatan tersebut," ucapnya.
Kini, polisi masih terus mendalami terkait motif dari pembunuhan tersebut.
"Motifnya masih kita dalami apa yang sebenarnya terjadi motif para pelaku melakukan perbuatan tersebut," katanya.
