Polda Bali Ungkap Sindikat Penggelapan Rental Motor, Korban Capai 21 Orang

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengungkap sindikat penggelapan kendaraan bermotor yang menyasar usaha rental di Bali yang beroperasi pada tahun 2024-2026.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku penggelapan, penadah, hingga pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Mereka ditangkap dalam rentang tanggal 24-25 Oktober 2026.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Belnas Pali Padang, mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan bersama 3 wilayah jajaran, yakni Polresta Denpasar, Polres Buleleng, dan Polres Kuta.
"Yang masuk ke kami ada 28 laporan," kata Belnas dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (26/10/2026).
Menurut Belnas, sebagian besar laporan tersebut mengarah ke wilayah Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng. Polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut di wilayah itu.
"Sebagian besar ke sana. Namun, kami tidak menjustifikasi bahwa tempat tersebut merupakan tempat yang rawan. Kalau korban menyampaikan laporan ke kami, langsung ditindaklanjuti," ungkapnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pemilik rental kendaraan roda dua dan roda empat yang kehilangan kendaraannya setelah disewa oleh orang yang menggunakan identitas palsu.
Para pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan pemilik rental dengan berpura-pura menjadi penyewa yang sah. Setelah kendaraan dikuasai, kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada pihak lain.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang berinisial NAA (43) yang diduga menggunakan identitas palsu.
NAA berhasil diamankan pada Minggu (25/10/2026). Berdasarkan interogasi, NAA berperan membuat identitas palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi penggelapan. Dia diupah Rp 500 ribu untuk setiap KTP palsu yang dibuat.
Selain NAA, polisi juga menangkap GHPA (30) yang merupakan pelaku penadahan di Lovina, Buleleng, serta PDN (23) yang merupakan pelaku penggelapan dan penadahan di Seririt, Buleleng.
Penyelidikan berkembang dan mengarah ke PN (38) dan KA (40) yang diduga menerima kendaraan dari jaringan tersebut atau berperan sebagai pelaku penadahan. Mereka ditangkap di Kabupaten Buleleng.
Belnas mengungkap, berdasarkan interogasi, GHPA mengaku telah terlibat tindak pidana penadahan sebanyak 6 kali, sementara NAA mengaku telah membuat KTP palsu pesanan PN sebanyak 6 kali.
"Pembuatan identitas palsu tersebut dilakukan menggunakan perangkat komputer, aplikasi pengolah gambar, printer, dan bahan kartu yang diperoleh melalui toko daring," jelasnya.
Sementara itu, PDN mengaku pernah terlibat pemerasan dalam beberapa transaksi kendaraan pada tahun 2024-2026. Setelah menggelapkan kendaraan tersebut, PDN langsung meminta uang tebusan kepada pemiliknya melalui perantara.
"Setelah mereka menguasai kendaraan, sindikat ini akan berupaya berkoordinasi atau berkomunikasi dengan para korbannya. Mereka meminta uang tebusan dengan menyampaikan bahwa kendaraan ini mereka terima gadai," ungkap Belnas.
Belnas mengungkap, wilayah operasi sindikat tersebut adalah di Denpasar. Selanjutnya, kendaraan yang telah didapatkan akan dibawa ke wilayah Sidatapa, Buleleng.
"Para pelaku ini membawa kendaraan ke daerah Sidetapa. Ada spesialis yang mencopot GPS," kata Belnas.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita 43 barang bukti yang terdiri atas kendaraan hasil penggelapan, printer, laptop, bantalan cap, hingga stempel.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan sejumlah pasal sesuai dugaan peran masing-masing.
Pertama, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kedua, Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ketiga, Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan dokumen, khususnya akta autentik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Hemry Ferian, mengatakan penyidik berencana memisahkan berkas perkara penggelapan dan pemalsuan dokumen.
"Perkara penggelapan ini modusnya adalah dengan cara memalsukan identitas untuk menyewa kendaraan tersebut dan kemudian digelapkan. Sehingga kami dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Bali berencana akan memisahkan kedua berkas tersebut," kata Hemry.
Dengan pemisahan itu, tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen akan diproses dalam perkara tersendiri, sedangkan pelaku penggelapan akan diproses sesuai dengan peran dan tindak pidana yang disangkakan.
"Tujuannya adalah supaya di kemudian hari akan ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan tindak pidana serupa ataupun akan melakukan tindak pidana yang serupa," pungkas Hemry.
