Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polda DIY Bongkar Peredaran Sabu Sidoarjo-Yogya, 4 Tersangka Ditangkap
30 Januari 2025 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini jaringan sabu-sabu nasional," kata Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (30/1).
Keempat tersangka yang ditangkap berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur mereka adalah pria inisial FR (28), HW (29), TH (46), dan RH (36).
Jaringan ini terungkap setelah tersangka FR ditangkap polisi di perempatan Terminal Giwangan pada Minggu (12/1) lalu. Dia membawa sebuah plastik klip berisi sabu 0,45 gram.
Kepada polisi FR mengaku mendapat barang haram dari HW. Polisi kemudian menangkap HW di Banguntapan, Kabupaten Bantul dengan barang bukti 5,59 gram sabu-sabu.
"Tersangka HW dan FR sama-sama profesi pengamen. Mereka sama-sama dari Jatim," katanya.
Penelusuran terus berlanjut. HW ternyata mendapat sabu-sabu dari TH yang beralamat di Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
"Sabu dari tersangka TH (didapatkan) secara 'face to face' (bertemu langsung) di Sidoarjo," jelasnya.
Pada tanggal 13 Januari TH berhasil ditangkap. Kemudian rumah TH digeledah dan didapati 10 kilogram sabu-sabu yang menurut pengakuan TH didapat dari F di Madura. Kini F berstatus buronan polisi.
"Dari TH, penyidik dapat barang bukti sabu seberat 10.046,52 gram," katanya.
Polisi juga menangkap RH. Dia selama ini menemani TH mengambil sabu di Madura.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Alaal Prasetyo menjelaskan TH dan F merupakan residivis kasus narkoba. Mereka dipenjara di Lapas Porong. Setelah bebas, mereka justru mengembangkan jaringan peredaran narkoba ke Yogyakarta.
Beruntung sebelum diedarkan, jaringan ini sudah berhasil diungkap.
"Pelaku dan DPO dulu merupakan terpidana narkoba juga namun F ini lebih dahulu keluar dan TH ini baru Oktober 2024 baru keluar dan dihubungi F lalu ditawarkan untuk menjual sabu," jelas Alaal.
ADVERTISEMENT
Pasal 114, Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, atau Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika siap menjerat keempatnya. Ancamannya hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.