Polda DIY ke Advokat YLBHI: Ada Enggak sih Korban Dugaan Kekerasan Seksual IM

24 Juli 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi ditemui di kantornya, Kamis (1/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi ditemui di kantornya, Kamis (1/9/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik usai menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan alumnus UII berinisial IM.
ADVERTISEMENT
Meila sebelumnya dilaporkan oleh IM ke Polda DIY pada 2021 silam.
Sementara kasus dugaan kekerasan seksual yang korbannya disebut mencapai 30 diungkap Meila ke publik tahun 2020. Kasus ini tidak dilaporkan polisi.
Meski telah menetapkan Meila sebagai tersangka, polisi mengaku tetap akan menelusuri kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada nggak sih korban-korban kekerasan seksual itu," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi melalui sambungan telepon, Rabu (24/7).
Idham mengaku sudah meminta data ke LBH terkait korban. Akan tetapi sampai saat ini LBH belum memberikan data ke Idham.
"Saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain menunggu data dari LBH, kepolisian juga mencari secara mandiri.
"Di samping (meminta dari LBH) kami juga mencari sendiri. Mudah-mudahan bisa kita ini kan, kita berupaya juga nih," bebernya.
Lalu bagaimana jika terbukti kasus kekerasan seksual itu ada? Idham mengaku tak mau berandai-andai.
"Makanya kita mencari dulu, kita enggak bisa berandai-andai," jelasnya.
Minta Data ke Meila 3 Kali
IM melaporkan Meila dengan melampirkan Zoom Meeting di kanal YouTube. Nama IM disebut Meila di situ. Setelah ada laporan dari IM, polisi juga telah meminta data tiga kali ke Meila tapi tak ada jawaban.
"Kita makanya mintakan data dari Meila itu tapi tidak pernah (dikirim), sampai kita menyurat tiga kali loh, mintakan ada enggak sih korban-korbannya tapi sampai dengan saat ini tidak bisa diberikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Meila
Sebelumnya, terkait penetapan tersangka ini, Meila memberikan penjelasan ke wartawan. Dia menyebut menjadi tersangka atas laporan IM.
"Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap Meila, Selasa (23/7).
Meila menyampaikan kasus advokasi dugaan pelecehan seksual itu di kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada 2023, kata Meila, Polda DIY menghubungi untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda DIY ke Propam Polri. Kasus IM sendiri, kata Meila, di polisi tak berlanjut.
Meila tak merinci alasan kasus itu tak berlanjut.
Pada Mei 2024, lanjut Meila, Polda DIY menghubungi dan menyampaikan bahwa ada permintaan dari IM untuk melanjutkan investigasi dugaan pencemaran nama baik dan menuntut pemulihan nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini kemudian naik dan saya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024," ungkap Meila.