Polda DIY Limpahkan Kasus Nelayan Penangkap Kepiting di Bantul ke DKP

Tri Mulyadi, seorang nelayan asal Desa Samas, Bantul, DIY sedikit bernapas lega usai kasus yang menjeratnya sebagai tersangka dilimpahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY.
Sebelumnya, ia terancam denda Rp 250 juta setelah kedapatan menangkap kepiting yang tidak sesuai ketentuan yaitu di bawah berat 200 gram. Tri ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga melanggar UU tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.
Kepala DKP DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan, kasus Tri telah dilimpahkan oleh Ditpolair Polda DIY ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP DIY untuk ditindaklanjuti.
"Setelah kami gelar perkara di Polda itu disepakati bahwa berkas perkara itu akan dilimpahkan ke PPNS DKP DIY untuk ditindaklanjuti," jelas Bayu di kantornya, Selasa (9/10).
Dengan pelimpahan kasus tersebut ke DKP DIY, kata Bayu, artinya kasus Tri tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya dan akan diterapkan unsur pembinaan. DKP DIY secepatnya akan merumuskan pembinaan apa yang layak diberikan namun tetap menimbulkan efek jera.
"Artinya (kasus) tidak jadi dilanjutkan proses berikutnya. (Pembinaan) bisa juga sanksi sosial contohnya kalau menyetrum di sungai hukum adatnya kalau dapatnya 1 kilogram harus melepas 10 kilogram, ada di suatu daerah seperti itu. Biar nantinya hukuman adat bukan hukuman yang nanti memberatkan. Nanti PPNS yang merumuskan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Daya Ikan (SDI) DKP DIY Supanto mengatakan, dengan pelimpahan kasus ke DKP DIY tersebut seharusnya Polda DIY telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk Tri Mulyadi.
"Status tersangka mestinya sudah dicabut. Di berita acara kan sudah ada itu. Gelar perkara sudah merupakan kesepakatan dari unsur Inspektorat Polda, dari unsur Polair, dari kami. Prinsip urusan di sana selesai dan diserahkan ke dinas teknis dalam hal ini PPNS DKP," katanya.
Kasi Penindakan Ditpolair Polda DIY Kompol Fajar Pamuji menambahkan, dengan adanya pelimpahan maka kasus tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh DKP DIY.
"Penindakan akan dilakukan DKP berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Polda. Dari DKP yang menentukan kebijakan lebih lanjut," pungkasnya.
