Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda DIY menemukan 251 situs judi online. Situs tersebut ditemukan polisi saat patroli siber yang dilakukan anggota.
ADVERTISEMENT
"Untuk kegiatan pencegahannya, Polda DIY melakukan pemblokiran situs judi 251 link yang telah diajukan ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti ke Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Selasa (2/7).
251 situs ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan jajaran Polres dan Polresta di DIY.
Situs-situs itu sudah dianalisis dan dipastikan merupakan situs judi.
"Karena kita sudah analisis di patroli siber," jelasnya.
Dia mengatakan, pengajuan pemblokiran ini akan diawali dengan menyerahkan link ke Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
"Untuk diteruskan ke Kominfo," katanya.
Idham mengatakan, yang berwenang memblokir situs website adalah Kominfo.
"Iya dari Kominfo. Kita hanya mengajukan mengusulkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT