Polda DIY Periksa 11 Orang Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon

2 Mei 2025 16:53 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, sebanyak 11 orang sudah diperiksa dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
ADVERTISEMENT
"(11 orang yang diperiksa) masih (dari pihak) pelapor, sementara masih pelapor," kata Anggoro kepada wartawan di Kabupaten Sleman, Jumat (2/5).
Anggoro menjelaskan, kasus Mbah Tupon sudah menjadi atensinya. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DIY.
Ke depan, Polda DIY juga akan segera memeriksa pejabat terkait dalam penerbitan sertifikat yang kini jadi sengketa itu.
"Saksi sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut," katanya.
Pemeriksaan saksi hingga ke instansi terkait ini untuk penggalian apakah kasus ini bisa segera naik ke penyidikan atau belum.
Polisi juga akan memanggil para terlapor.
"Terlapor nanti pada progres selanjutnya," katanya.
Alumni Akpol 1994 itu mengatakan, keberadaan para terlapor sudah terdeteksi. Proses pemeriksaannya akan segera dipercepat.
ADVERTISEMENT
"Proses akan kami percepat kan," tegasnya.
Mbah Tupon (68) warga RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul yang jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polisi Sudah ke Rumah Mbah Tupon

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, semua pihak tak hanya pelapor tapi juga terlapor, akan segera dimintai keterangan.
Idham mengatakan polisi juga telah datang ke rumah Mbah Tupon untuk penyelidikan.
"Kemarin adalah melaksanakan rangkaian penyelidikan melakukan pengecekan di lapangan. Tim penyelidik melakukan pengecekan objek yang jadi perkara yang dilaporkan. Termasuk adalah mengamati kepada pihak-pihak yang akan kita mintai keterangan dalam rangka mendukung penyelidikan ini.
Soal belum dipanggilnya para terlapor, Idham memastikan para terlapor tidak akan kabur.
"Insyaallah nggak (kabur) kita sudah memprofiling dan ini sudah kita lakukan pendalaman kepada mereka-mereka," katanya.
Undangan pemeriksaan kepada kelimanya juga sudah diberikan. "Sudah dilakukan, sudah diberikan undangannya," katanya.
Spanduk bertuliskan "Tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di RT 04 Dusun Ngentak, Kaluragan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kepada Mbah Tupon korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasus Mbah Tupon

Mbah Tupon adalah lansia buta huruf berusia 68 tahun. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam dilelang bank.
ADVERTISEMENT
Dia awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain. Namun yang terjadi sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Mbah Tupon kenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank dengan uang pinjaman sebesar Rp 1,5 miliar. Utang tersebut tak pernah dibayar hingga akhirnya pada 2024 dan terakhir 2025 pihak bank datang ke rumah Mbah Tupom. Bank menyatakan sertifikat tanah ini akan dilelang karena sebelumnya diagunkan.
Kasus ini telah Heri laporkan ke Polda DIY. Menurutnya ada lima terlapor dalam kasus ini yakni BR (pembeli tanah 298 meter persegi), TR (perantara BR), TRY (mengaku notaris), AR (notaris), dan IF (nama di sertifikat 1.655 meter persegi milik Tupon).