Polda DIY Setop Kasus Meila Advokat YLBHI yang Dampingi Korban Kekerasan Seksual
·waktu baca 2 menit

Ditreskrimsus Polda DIY menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Advokat YLBHI Meila Nurul Fajriah.
Sebelumnya Meila ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik usai mendampingi 30 orang yang diduga jadi korban kekerasan seksual alumni Universitas Islam Indonesia (UII) berinisial IM.
"Penyidik berterima kasih kepada pihak kampus yang memberikan data informasi terkait perkara ini sehingga perkara ini menjadi terang. Dari hasil itu kita lakukan gelar perkara kemudian kita simpulkan bahwa peristiwa ini kita SP3 untuk terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh IM," kata Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, kepada wartawan di Polda DIY, Rabu (7/8).
Idham mengatakan SP3 ini diterbitkan pada hari Jumat (2/8). Dia menjelaskan berdasarkan gelar perkara ditemukan novum atau bukti baru adanya kasus kekerasan seksual.
"Kita mencari dan alhamdulillahnya kita menemukan novum baru dan novum baru ini lah kita tentukan bahwa ternyata ada peristiwa kekerasan seksual di salah satu kampus," jelasnya.
Lanjutnya, barang bukti yang ditemukan adalah keterangan saksi. Di antaranya adalah dosen yang turut mengadvokasi dugaan peristiwa yang terjadi pada 2020.
"Kemudian yang kedua adanya berita acara, berita acara yang ditandatangani oleh korban" katanya.
Sementara itu soal kasus kekerasan seksual tersebut sampai saat ini belum ada laporan ke Polda DIY maupun polres.
"Secara formal laporan itu tidak diterima Polda maupun Polres untuk kasus kekerasan seksual ini. Namun secara data dari pihak kampus ada bahwa peristiwa itu ada. Namun etika etis karena yang terbaik buat korban jadi itu yang bisa kami sampaikan," ujarnya.
