Polda DIY Soal Penetapan Tersangka Advokat YLBHI: Dilaporkan Sudah Sejak 2021

24 Juli 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Idham Mahdi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Idham Mahdi. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditreskrimsus Polda DIY menetapkan advokat di Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kasus dilaporkan pada 2021 silam oleh IM. Lalu, Meila ditetapkan tersangka pada 24 Juni 2024.
"Dilaporkan sudah lama itu, dari tahun 2021," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi dihubungi, Rabu (24/7).
Idham mengatakan IM melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pernyataan Meila yang menyebut IM sebagai pelaku kekerasan seksual di tahun 2020 silam.
Kasus dugaan kekerasan seksual dengan dugaan korban mencapai 30 tersebut diadvokasi oleh Meila tetapi tak dilaporkan ke kepolisian.
"Kita juga sedang menunggu, sebenarnya ada enggak sih korban-korban kekerasan seksual itu. Sampai saat ini kami juga belum dapat data, saya sudah mintakan juga dari pihak LBH, ada enggak korban-korbannya, pihak LBH juga belum memberikan kepada kami kalau memang ada korban kekerasan seksual itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Idham mengatakan bukti yang dilampirkan oleh IM berupa Zoom Meeting di kanal YouTube. Nama IM disebut Meila di situ.
"Iya, kita berdasarkan laporan dia, to (IM). Kita makanya mintakan data dari Meila itu tapi tidak pernah sampai kita menyurat tiga kali lho, mintakan ada enggak sih korban-korbannya tapi sampai dengan saat ini tidak bisa diberikan," jelasnya.
Sebelumnya, terkait penetapan tersangka ini, Meila memberikan penjelasan ke wartawan. Dia menyebut menjadi tersangka atas laporan IM.
"Dia melaporkan saya dan rekan-rekan LBH Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik," ungkap Meila kepada, Selasa (23/7).
Meila menyampaikan kasus advokasi dugaan pelecehan seksual itu di kepolisian masuk dalam tahap penyelidikan.
Namun, pada 2023, kata Meila, Polda DIY menghubungi untuk menyampaikan bahwa IM melaporkan penyidik Polda DIY ke Propam Polri. Kasus IM sendiri, kata Meila, di polisi tak berlanjut.
ADVERTISEMENT
Meila tak merinci alasan kasus itu tak berlanjut.
Pada Mei 2024, lanjut Meila, Polda DIY menghubungi dan menyampaikan bahwa ada permintaan dari IM untuk melanjutkan investigasi dugaan pencemaran nama baik dan menuntut pemulihan nama baik.
"Kasus ini kemudian naik dan saya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2024," ungkap Meila.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak IM.