Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jabar: Ada Penyusup Bawa Bendera HTI ke Acara Hari Santri
24 Oktober 2018 17:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang terjadi di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Dalam hasil gelar perkara tersebut, polisi menemukan sejumlah alat bukti dan petunjuk terkait peristiwa pembakaran bendera yang diidentikan dengan bendera milik HTI itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menyebutkan, dari hasil gelar perkara, penyidik menyusun rangkaian fakta di lapangan saat kejadian tersebut berlangsung. Umar menagatakan, bahwa kasus ini harus dipandang secara utuh, jangan dilihat pada saat pembakaran itu terjadi.
“Peristiwa ini merupakan rangkaian yang tidak bisa diputus yang diawali dengan adanya kegiatan resmi Hari Santri Nasional yang sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Polri,” kata Umar saat sesi jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/10).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kejadian pembakaran tersebut sudah dipastikan terjadi pada upacara peringatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10). Berdasarkan hasil prapenyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa acara tersebut sejak awal melarang peserta membawa atribut atau bendera selain bendera merah putih.
“Bahwa kesepakatan yang disepakati oleh panitia dan peseta upacara HSN poin utamanya adalah hanya boleh membawa bendera merah putih. Kedua, tidak boleh membawa atribut lain selain bendera merah putih. Ini ditegaskan lagi. Kemudian poin ketiga, dipertegas mungkin di acara sebelumnya pasti muncul bendera HTI atau bendera ISIS,” katanya.
Sehingga, ia tambahkan, pelaku pembakaran hanya mengikuti instruksi terkait dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ditambah, pelaku pembakaran itu hanya memahami bahwa bendera dengan ciri tersebut merupakan bendera HTI—organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Sifatnya adalah melaksanakan suatu kesepakatan yang tidak ditaati yakni dilarang membawa bendera selain merah putih sehingga diamankan,” kata Umar.
Penyidik pun sampai saat ini masih terus mencari orang yang membawa bendera tersebut di tengah upacara hari santri. Unar menyebutkan bahwa orang tersebut merupakan penyusup. Lantaran, upacara tersebut hanya mengundang santri-santri dari tiga kecamatan di Garut, yakni Malangbong, Limbangan dan Leuwi Goong.
“Laki-laki tersebut informasinya sangat minim. Itulah yang kita sedang cari. Siapa dia? Apa tujuannya? Yang jelas dia berasal dari luar tiga kecamatan yang disebutkan tadi. Peserta lain pun tidak ada yang kenal. Sehingga kita bisa identifikasi orang ini bukan berasal dari tiga kecamtan yang memang menjadi tamu dan peserta upacara,” kata Umar.
ADVERTISEMENT
Adapun, hasil dari gelar perkara ini, polisi belum meningkatkan status ke tahap penyelidikan. Tiga orang yang sebelumnya dipanggil ke Polres—karena diduga bertanggung jawab dalam peristiwa ini—statusnya masih terperiksa.
“Tiga orang tadi orangnya berbeda yang satu orang itu bukan pembakar tapi ketua panitia yang dua orang yang langsung melakukan pembakaran. Sekarang di Polres Garut karena status mereka belum tersangka, saksi saja masih berita acara interograsi. Karena masih proses lidik belum sidik,” katanya.