Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Jabar Belum Terima Laporan 46 Jemaah Haji Furoda yang Dideportasi
4 Juli 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, kami belum terima laporan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/7).
Akan tetapi, sambung Ibrahim, pihaknya dipastikan bakal mengakomodasi apabila ada warga yang merasa telah dirugikan oleh jasa travel tersebut.
"Kita akan akomodasi laporannya," ucap dia.
Jasa travel itu tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Kementerian Agama.
Sebelumnya diberitakan, haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, marak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Harganya tentu sangat mahal. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
Adapun 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, mereka dideportasi karena tidak memiliki visa haji legal.
ADVERTISEMENT
"Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus, tapi travel biasa," ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latiefm kepada media di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6), mereka dideportasi karena visa hajinya berbeda dengan data paspor.