Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jabar Bongkar Aksi Culas Pedagang Terigu Palsu yang Cuan Rp 5,6 M Setahun
6 November 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polda Jabar membongkar kasus peredaran tepung terigu palsu. Pelakunya adalah OS selama 3 tahun ini memasukkan tepung terigu palsu ke kemasan bermerek lalu menjualnya.
ADVERTISEMENT
OS dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat, Rabu (6/11).
“Keuntungan yang sudah diperoleh dari pendataan dan pendalaman penyidik atas pelaku, adalah sebesar Rp 5,6 miliar per tahun,” kata Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, saat jumpa pers di Polda Jabar.
Maruly mengatakan OS melakukan aksi culasnya dengan cara membeli tepung terigu kualitas rendah dengan harga murah. Lalu mengganti kemasan terigu murah itu, dengan karung dari merek Segitiga Biru bekas.
Karung bermerek itu didapat OS dari pengepul barang bekas dengan harga Rp 3 ribu per lembar.
Tak hanya itu, OS juga memanipulasi karung bekas bermerek itu dengan menempeli barcode agar kelihatan asli. Barcodenya dia beli dengan harga satuan Rp 7 ribu.
ADVERTISEMENT
“Terigu kualitas rendah kemudian di-repacking dengan [karung kemasan] terigu kualitas tinggi,” sambung Maruly.
Setelah dikemas ulang, OS menjual terigu itu dengan harga bervariasi, mulai Rp. 30.000 sampai dengan Rp 50.000 per karung. Lebih murah ketimbang harga tepung aslinya.
Setiap bulan OS mampu memproduksi sebanyak 4.800 karung terigu abal-abal. Dalam 3 tahun aksinya, OS telah memanipulasi lebih dari 4.000 ton terigu.
“Total diproduksi selama 3 tahun sebanyak 4.320 ton,” ucap Maruly.
Maruly menyebut, berdasarkan pengakuan OS, tepung terigu itu dijual ke berbagai daerah di Jawa Barat, bahkan hingga Jawa Tengah.
Saat penangkapan, sebanyak 21,25 ton terigu ikut diamankan dari tangan pelaku.
Polisi masih melakukan pendalaman guna menelusuri adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka saat ini ada satu orang namun penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," kata Maruly.
Akibat perbuatannya, OS terancam Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar), Pasal 139 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan (pidana 5 tahun, denda Rp 10 miliar), Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (pidana 5 tahun, denda Rp 2 miliar).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan perusahaan yang menjadi korbannya.
"Terkait adanya informasi, adanya isu-isu pemalsuan barang yang didistribusi atau diproduksi oleh Segitiga Biru. Jadi pengungkapan ini pastinya berdasarkan informasi dari tiap konsumen yang ada," kata Jules.
ADVERTISEMENT
Cara Membedakan Kemasan Terigu yang Dipalsukan
Di kesempatan yang sama, Manajer Quality Control PT. Indofood Sukses Makmur Tbk divisi Bogasari, Naila Huriati, menuturkan secara sekilas memang produk tepung terigu asli dan palsu itu tak tampak. Namun, perbedaannya tetap ada.
Dia menjelaskan perbedaan itu terletak di bekas jahitan atas karung. Karung yang baru dikeluarkan oleh pabrik, menurutnya, tak ada bekas jahitan.
"Jadi pertama kita lihat kondisi kemasannya dari jahitan yang ada di kemasan, di situ konsumen bisa melihat itu asli atau tidak dengan melihat ada bekas jahitannya. Jadi yang asli tuh cuma satu kali jahit saja," ucap dia.
Selain jahitan, label produk pun, jadi penanda. Dia menerangkan tidak ada dua lintasan bekas jahitan karena proses penjahitan hanya dilakukan sekali. Dia bilang bahwa perbedaan antara produk asli dengan yang palsu itu berkisar Rp 7 ribu.
ADVERTISEMENT
Daerah yang Sempat Beredar Tepung Terigu Palsu
Dalam catatan pelaporan Bogasari, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jawa Barat terakhir tahun 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta.
Sedangkan kali ini terjadi pemalsuan yang sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, hingga Kabupaten Sumedang.