Polda Jabar Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

2 November 2023 14:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Kamis (2/11).
ADVERTISEMENT
Tersangka atas nama Muhamad Ramdhanu alias Danu dihadirkan langsung di lokasi. Sementara 4 tersangka lain diperagakan pemeran pengganti.
Dalam prarekonstruksi ini, akan diperagakan 80 adegan, sesuai dengan yang diungkapkan Danu. Prarekonstruksi ini juga dilakukan di penjual Pecel Lele depan Masjid Besar Jalancagak.
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto: Dok. Istimewa
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto: Dok. Istimewa
Hadir dalam prarekonstruksi tersebut di antaranya pihak LPSK, Kejaksaan dan pengacara Danu.
Prarekonstruksi ini menarik perhatian warga sekitar. Mereka berbondong-bondong memadati lokasi rumah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22), yang menjadi korban pembunuhan.
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu didapati bersimbah darah dalam bagasi Alphard di rumah mereka.
Sejauh ini, ada lima orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
ADVERTISEMENT