Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, 83 Orang Diamankan

15 Oktober 2021 1:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di wilayah Yogyakarta. Sebanyak 83 orang diamankan.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada tanggal 14 Oktober. Pelapor diketahui berinisial TM yang sedang terbaring di rumah sakit lantaran diteror oleh debt collector.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang melakukan teror kepada korban. Kemudian, keberadaan pelaku diketahui berada di wilayah Yogyakarta.
"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku Pinjol, yang meneror korban," kata Arif ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10).
Di sana, kata Arif, polisi segera menggerebek sebuah ruko dan mendapati adanya praktik pinjol ilegal yang sedang beroperasi melakukan penagihan. 83 orang yang ada di sana langsung diamankan oleh polisi.
"Tim gabungan pun langsung gerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik Pinjol ilegal tersebut," ucap dia.
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Arif, perusahaan pinjol tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol. Berdasarkan data, dari 23 aplikasi pinjol, hanya ada satu yang terdaftar di OJK.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengungkapan tersebut pun polisi turut mengamankan barang bukti berupa ratusan ponsel dan komputer.
"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)" jelas dia.
Berikut ini aplikasi yang dioperasikan oleh perusahaan pinjol ilegal tersebut:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE (terdaftar di OJK)
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 juncto Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT