Polda Jabar Imbau Warga Lapor Jika Temukan Situs Online Jual Beli Senjata Api

Seorang pria di Tasikmalaya berinisial DA (25) dibekuk polisi lantaran menyalahgunakan dan memperjualbelikan senjata api secara online. Atas kasus ini, Polda Jabar mengimbau masyarakat melapor bila menemukan tindak penjualan senjata api, terutama di situs online.
Diketahui, pelaku memesan dan menjual tanpa izin senjata api lewat situs online dengan nama akun Toko Dados. Awalnya pelaku, memesan airsoft gun, kemudian dimodifikasi menjadi senjata api untuk dijual kembali dengan harga satuan Rp 5-7 juta.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di Jabar apabila ada yang menemukan situs online seperti ini tolong dilaporkan karena hal ini sangat berbahaya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (26/11).
Menurut Erdi, jual beli senjata api rawan untuk disalahgunakan karena dapat mengancam nyawa orang lain. Setidaknya, sudah ada sejumlah senjata api yang dijual DA sejak dua tahun lalu.
"Sangat berisiko apabila sudah ada di tangan orang tak bertanggung jawab, ini masalah menyangkut nyawa orang. Mengimbau apabila dari masyarakat apabila menemukan situs online seperti ini segera laporkan," ucap Erdi.
Terkait kasus jual beli senjata api yang dilakukan DA, Erdi memastikan masih terus diselidiki penyidik, karena ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Polisi sedang melakukan pengembangan mungkin ada tersangka lain," pungkas dia.
Atas perbuatannya, DA disangkakan Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia pun terancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
