Polda Jabar Pastikan Jalur Mudik 2025 Siap, Fokus Perbaikan dan Rekayasa Lalin

27 Februari 2025 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (27/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wadirlantas Polda Jabar Kombes Pol Edwin Affandi saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (27/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Jabar telah melakukan survei di seluruh jalan di wilayah hukumnya untuk memastikan kesiapan jalur mudik. Jalur utama yang akan digunakan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 mencakup jalur Tol Trans Jawa seperti Japek, Cipali, dan Palikanci.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jalur lain seperti Pantura, Alteri Pantura, Alteri Selatan, Pansela, Jagorawi, Bocimi, dan jalur Puncak juga turut disurvei.
Hasilnya, titik perhatian utama adalah jalur Arteri Pantura dan Arteri Selatan karena masih terdapat jalan berlubang.
“Di jalur itu juga sudah kita koordinasikan dengan penanggung jawab jalur, terkait kelengkapan dan sarana prasarana jalannya,” ungkap Wadirlantas Polda Jabar Kombes Edwin Affandi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (27/2).
Polda Jabar pun telah berkoordinasi dengan Kementerian PU dan pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan sebelum digunakan.
Di jalur Pansela, misalnya, beberapa titik yang terdampak bencana di Sukabumi juga menjadi perhatian.
“Itu juga segera dilakukan perbaikan agar bisa dilintasi,” ucap Edwin.
Selain itu, jalur Japek 2 akan difungsikan untuk mengurai kemacetan, terutama di KM 66 dan 68 saat arus balik kelak.
ADVERTISEMENT
“Jalur ini nanti akan difungsikan untuk mengurai kemacetan pada saat arus balik nanti berlangsung karena biasanya sering terjadi kepada di KM 66 atau 68,” ujarnya.
Selain itu, manajemen rekayasa lalu lintas juga telah mulai disusun melalui koordinasi dengan berbagai stakeholder. Rapat telah digelar bersama pengelola jalan tol dan Kementerian PU guna menyiapkan sarana serta membahas pembatasan kendaraan sumbu tiga.
Pembatasan ini, dituangkan dalam surat keputusan bersama antara Korlantas, Kementerian PU, dan Dinas Perhubungan.
“Iya jadi tujuannya ialah mengurangi dampak kecelakaan atau potensi kecelakaan terutama yang melibatkan sumbu tiga,” tutupnya.