Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polda Jabar Periksa Habib Bahar Terkait Kasus Ujaran Kebencian 3 Januari 2022
30 Desember 2021 22:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Soemitro Tambunan memastikan pihaknya sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk diminta keterangan pada tanggal 3 Januari mendatang.
ADVERTISEMENT
Eddy menambahkan, kasus yang menjerat Bahar terkait dengan ujaran kebencian. Dipastikan, pihaknya bakal melakukan pendalaman atas hal tersebut.
"Terkait dengan ujaran kebencian, Pasal 28 UU 2016 ya tentang ITE, itu yang akan kami dalami," kata dia di Mapolda Jabar, Kamis (30/12).
Eddy pun memastikan, pihaknya bakal terus memberi informasi mengenai perkembangan kasus itu tiap hari. Dia belum memberi keterangan secara rinci soal kasus itu. Namun, kasus itu ditangani secara transparan dan menyampaikan perkembangan kasus itu tiap harinya.
"Jadi yang perlu kami sampaikan kepada media, nanti untuk lebih lanjutnya setiap hari kita akan update, perkembangan-perkembangan terkait dengan kasus itu," ucap dia.
"Nanti akan kami sampaikan, karena ini masih proses, nanti kami akan dalami setiap ada update akan kita sampaikan," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.