Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pegi 'Vina Cirebon' ke Kejati Jabar

20 Juni 2024 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules A. Abast, di Polda Jabar pada Sabtu (2/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) hari ini menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan berkas dapat kami serahkan hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis (20/6), sebagaimana diberitakan Antara.
Jules menjelaskan bahwa berkas perkara tahap pertama yang diserahkan oleh penyidik akan diperiksa kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Jabar.
Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.
ADVERTISEMENT

68 Saksi

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan telah memeriksa sebanyak 68 saksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Setelah hampir delapan tahun, kasus tersebut belum sepenuhnya terungkap.
“Karena proses ini masih berjalan, kami meminta teman-teman untuk bersabar. Kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini dengan jelas,” katanya.