Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan Sopir Audi, Sugeng

10 Februari 2023 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sugeng Guruh Gautama (41) (kanan) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sugeng Guruh Gautama (41) (kanan) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sugeng Guruh Gautama (41), tersangka kecelakaan lalu lintas di Cianjur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, memastikan pihak kepolisian siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sugeng terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni (19).
Ibrahim mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak dari tersangka. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk kontrol terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
"Bagus, sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kita siap untuk menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ibrahim ketika ditemui di Mapolda Jabar di Bandung pada Jumat (10/2).
Yudi Junadi, Kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama. Foto: Dok. Istimewa
Ibrahim menambahkan, pihaknya tak akan terpengaruh dengan berkembangnya berbagai narasi yang tak terkait kasus kecelakaan itu. Penyidikan, sambung dia, hanya fokus mendalami soal terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak jadi kapasitas progres penyidikan kasus laka [kecelakaan] ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan," ucap dia.
Ibrahim juga menegaskan, proses penyidikan yang telah dilakukan polisi didasarkan atas keterangan saksi dan barang bukti dengan menggunakan metode scientific investigation, pemeriksaan Inafis, dan laboratorium forensik.
Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, yakni mobil jenis Audi pun, sambung Ibrahim, didapati adanya bekas benturan di bagian depan mobil. Kemudian, dari hasil pemeriksaan saksi diperoleh bukti kuat bahwa mobil Audi itulah yang menabrak korban.
"Ada saksi juga yang mendengar suara benturan bersamaan dengan mobil Audi tersebut menabrak, kemudian saksi yang berada di dalam kendaraan Audi memberikan kesaksian mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi," ucap dia.
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
"Mobil tersebut tidak diingkari lagi bahwa yang membawa itu Sugeng. Jadi kita tidak akan mengaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan Sugeng sebagai tersangka," tandas dia.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Singkat

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Nur (penumpang mobil Audi) berangkat dari Jakarta ke Cianjur karena diajak suaminya yang naik kendaraan lain. Mereka rencananya bertemu di rumah makan Alam Sunda.
Nur (23), istri penyidik polisi yang berada di mobil Audi A8 hitam. Foto: kumparan
Setibanya di titik yang mereka janjikan, melintas rombongan suaminya. Nur lalu mengikuti rombongan itu karena diminta suaminya lewat telepon. Saat mengikuti rombongan itulah kecelakaan itu terjadi. Peristiwa ini terjadi tanggal 20 Januari 2023.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," kata Nur yang merupakan istri kedua Kompol Dwi Yanuar.
Namun soal insiden kecelakaan, Sugeng membantah melakukan penabrakan. Dia punya bukti bahwa yang menabrak adalah mobil lain di dalam rombongan polisi itu.
Sugeng juga mengaku menyetir Audi Seri A8 dan bukan Audi Seri A6 seperti yang menjadi barang bukti polisi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (27/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan