Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Tim Ditreskrimsus Polda Jabar meringkus pembuat video hoaks penghitungan suara tertutup. Dia adalah RGS (45), yang membuat video hoaks dan kemudian menyebarkannya pada 20 April lalu di Kabupaten Cirebon, tepatnya di PPK Plumbon, melalui akun media sosialnya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, lagi-lagi Direktorat Krimsus Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap tindak pidana terkait dengan masalah hoaks ataupun berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Rabu (15/5).
Truno mengatakan video tersebut dibuat RGS saat berada di PPK Plumbon. Saat itu, petugas di tingkat kecamatan sedang melakukan penghitungan suara. Ketika itu, kata Truno, dalam videonya RGS menyebut seakan proses penghitungan suara berlangsung tertutup.
Padahal, pada saat itu hanya saksi dari masing-masing paslon saja yang boleh masuk ke ruangan untuk memantau proses penghitungan suara. Orang lain yang di luar saksi tidak diperkenankan masuk.
Pada saat itu RGS yang hanya sebagai simpatisan capres 02 ngotot masuk ke dalam ruang penghitungan. Dia tidak diperbolehkan masuk oleh petugas PPK.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu, aktivitas sesuai aturan dan kemudian yang bersangkutan mengunggah di kegiatan tersebut, seolah-olah itu tertutup. Kata-kata yang patut diduga hoaks," ujar Truno.
Untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Truno menyatakan, institusinya telah memeriksa delapan orang saksi dan meminta keterangan dari ahli bahasa dan pidana. Pelaku menyebarkan videonya melalui media sosial YouTube dan Facebook.
Sementara itu, RGS meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah dibuat gaduh. Dia pun mengatakan, perbuatannya didasari oleh ketidaktahuan mengenai teknis proses penghitungan suara.
"Itu barangkali ketidaktahuan saya tentang terbuka dan tertutupnya rekapitulasi C1," jelas dia.
Namun demikian, dalam keterangannya, RGS mengaku hanya bertindak sebagai pembuat dan tidak turut menyebarkan video di media sosial. Dia juga mengaku memang merupakan simpatisan pasangan capres nomor urut 02.
ADVERTISEMENT
Berkat perbuatannya, RGS disangkakan Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.