Polda Jabar Tegaskan Tak Ada Restorative Justice di Kasus Pemerkosaan dr Priguna

11 April 2025 13:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menegaskan tak ada restorative justice (RJ) dalam kasus Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), dokter residen PPDS yang menjadi tersangka karena membius dan memperkosa anak perempuan pasien di RSHS Bandung.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, jadi enggak ada pencabutan laporan tetap proses hukum jadi tidak ada pencabutan RJ (restorative justice) dan sebagainya. Karena ini perbuatan berulang. Jadi salah satu perbuatan yang tidak bisa dilakukan restoratif adalah yang dilakukan berulang," kata Surawan, Jumat (11/4).
Surawan mengatakan kini ada dua korban lain dr Priguna. Keduanya telah dilakukan pemeriksaan kemarin.
"Jadi benar bahwa dua orang (korban) ini juga sudah mendapatkan perlakuan yang sama dari tersangka, dengan modus yang sama. Tanggal 10 Maret dan 16 Maret," katanya.
"Iya sama peristiwa (pemerkosaan)," katanya.
Dalam kasus ini, modusnya Priguna berdalih hendak analisis anestesi dan melakukan uji alergi obat bius.
"Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama (lantai 7 RSHS)," katanya.
ADVERTISEMENT
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Sementara untuk pidananya, Priguna terancam 12 tahun penjara.
Priguna Anugerah Pratama dokter PPDS di RSHS Bandung tersangka pemerkosaan anak perempuan pasien, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Lewat kuasa hukumnya, Priguna, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat umum.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucap kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4).
Disampaikan Ferdy bahwa Priguna sadar akan kesalahannya, mengaku bakal bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum. Di sisi lain, pihaknya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," kata dia.