Polda Jabar Tetapkan 11 Anggota GMBI Tersangka Demo Ricuh

28 Januari 2022 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus anggota GMBI yang ditangkap usai lakukan tindakan anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus anggota GMBI yang ditangkap usai lakukan tindakan anarkis di Mapolda Jabar pada Kamis (27/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelas orang yang diamankan oleh polisi setelah demo berujung kericuhan yang digelar di Polda Jabar telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, ada tiga orang lainnya yang masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"11 orang jadi tersangka dan tiga masih jadi saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat (28/1).
Ibrahim menambahkan, 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku yang melakukan perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.
Mereka dikenakan pasal beragam atas perbuatannya. Namun demikian, belum disebut secara rinci identitas dari para pelaku.
"11 ini tersangka perusakan, kita kenakan Pasal 170, 160, 406,KUHP dan ada juga yang turut membantu dan turut serta di dalamnya," jelas dia.
Dipastikan, tidak ada nama Ketua Umum DPP GMBI berinisial F di antara sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Namun, polisi masih melakukan pengembangan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
ADVERTISEMENT
"Aktor intelektual sedang kita lakukan pemeriksaan, dan juga kita melakukan pengembangan terhadap aktor intelektualnya, kemungkinan masih ada tersangka tambahan yang kita lakukan pemeriksaan," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, total 731 anggota ormas GMBI diamankan polisi usai demo yang berujung kericuhan. Dari ratusan orang itu, tercatat ada 19 anggota yang positif mengkonsumsi narkotika.