Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Polda Jabar Tetapkan Bahar Smith Tersangka Dugaan Penyebaran Berita Bohong
3 Januari 2022 23:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong. Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (3/1) malam atau setelah Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polda Jabar juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar di YouTube berinisial TR sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.
"Penyidik telah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Keduanya ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa sejak pukul 12.15 WIB. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah.
"Maka penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS (Bahar Smith) dan TR sebagai tersangka," ucap Arif.
Sebelumnya, selain Bahar, TR yang merupakan pengunggah konten video di YouTube pun turut diperiksa oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Polisi sempat memeriksa sekitar 50 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan.
Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
ADVERTISEMENT