Polda Jabar Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis Senilai Rp 23,5 Miliar

21 September 2021 23:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungkapan jaringan narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng oleh Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan jaringan narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng oleh Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap jaringan narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng. Sebelas tersangka ditangkap dengan bukti puluhan kilogram tembakau dan bahan narkoba senilai Rp 23,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Tembakau sintetis ini umumnya dikenal dengan nama jenis gorila, dari barang bukti yang ada dari enam TKP bahan baku itu berjumlah 23,45 kilogram bahan baku dan tembakau sintetis dan siap edar 5,92 kilogram dengan 11 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago di Polres Bogor, Selasa (21/9).
Erdi mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan kasus industri rumahan pada Mei 2021 lalu, dengan 3 tersangka yang kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan barang bukti tembakau sintetis 2,2 kilogram.
Berawal dari penangkapan itu, Direktorat Narkoba dan Satnarkoba Polres Bogor melakukan pengembangan. Sehingga ditemukan tersangka baru dan barang bukti termasuk home industri yang ada di Jakarta.
“Pertama 19 Juni 2021 kita menangkap berinisial ID dan DN di sebuah vila di jalan raya Gadog, Puncak, barang bukti 1.400 gram. Kemudian 22 Agustus kita menangkap kembali dua tersangka FH dan FS, lokasi penangkapan di apartemen di Kota Bandung dengan barang bukti 15 ribu gram lebih,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Erdi menjelaskan, 26 Agustus 2021 ditangkap kembali tersangka berinisial LT di Bintaro, Jakarta, dengan barang bukti biang sintetis 3.600 gram dan tembakau 1.056 gram. Selain itu, di tanggal yang sama, polisi menangkap tersangka WAP dan AP di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan barang bukti biang sintetis 2.950 gram.
Erdi mengatakan, dari kasus itu berlanjut pada penangkapan pada 17 September 2021 dengan inisial tersangka DG di Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi ini, polisi mendapatkan barang bukti bahan baku tembakau sintetis 108 gram dan ke mana tembakau sintetis lainnya seberat 2.700 gram. Petugas juga mengamankan alat pembuatannya berupa alat tes, alat timbangan, hingga gelas ukur.
“Dalam kurun waktu itu, seluruhnya 11 tersangka dan sedang melakukan penyidikan untuk penuntutan. Pengungkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres yang diback up Direktorat Narkoba Polda Jabar, karena ini menyangkut beberapa tempat. Komitmen dari Polda Jabar Direktorat Serse Narkoba, yang memang sudah disampaikan untuk terus pengungkapan kejahatan narkoba,” jelasnya.
Pengungkapan jaringan narkoba jenis tembakau sintetis bermerek Banteng Iblis hingga Wiro Sableng oleh Polres Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Erdi mengatakan, tembakau gorila ini diproduksi berbagai rasa buah. Jenis merek tembakau yang mereka jual ada yang namannya robusta kopi dampit, man travler, wiro sableng, grand buto, dan banteng iblis.
ADVERTISEMENT
“Asal usul dari bahan baku ini sebagian besar dari China, penyidik sedang mendalami bagaimana bisa barang tersebut masuk ke Indonesia,” ungkap Erdi.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan, untuk mengelabui petugas banyak modus yang dijalankan para pengedar tembakau gorila. Mereka mengunakan jasa kurir dengan tidak menyertakan alamat langsung, melainkan titik pertemuan antara kurir dan pembeli.
“Dalam hal ini ada hal untuk transaksi jual belinya mengunakan nomor rekening pribadi, tetapi sudah disiapkan rekeningnya, ketika ada pembeli ditawarkan juga nomor rekeningnya dan dijual nomor rekening itu. Ini sedang didalami penyidik,” katanya.
Dijelaskan, dari 30 gram bahan sintetis dapat memproduksi satu kilogram tembakau sintetis. Dan 23 kilogram bubuk sintetis dapat menghasilkan 850 kilogram tembakau sintetis dan nilai jual bahan 1 gram Rp 1 juta dan jika ditotal bernilai Rp 23,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Satu gram bahan tembakau sintetis ini bisa menyelamatkan 1 juta orang. Ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke akar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor dan Jawa Barat dan Indonesia,” tutup dia.
Kesebelas tersangka dijerat pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.