Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak karena Tetangga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari di Puri Anjasmoro, Kota Semarang yang rusak akibat ulah tetangga. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari di Puri Anjasmoro, Kota Semarang yang rusak akibat ulah tetangga. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bicara terkait perkembangan kasus dugaan perusakan bangunan yang dilaporkan Dosen Akpol Irjen Pol Sofyan Nugroho.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, sudah ada tersangka dalam kasus itu. Namun, kasusnya masih tahap P-19.

P-19 dalam proses hukum pidana berarti jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi karena masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.

"Ya betul sudah tiga kali P-19, Mbak. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali," ujar Anwar saat dihubungi, Rabu (9/9).

Rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari di Puri Anjasmoro, Kota Semarang yang rusak akibat ulah tetangga. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Anwar menjelaskan pemeriksaan tambahan terhadap ahli diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya sudah ada ahli yang kita hadirkan, tapi ini kita tambahkan lagi untuk memperkuat," jelasnya.

Terkait alasan tersangka hingga kini belum ditahan, Anwar mengatakan keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa. Menurutnya, jaksa menilai unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi.

"Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya," kata Anwar.

Kasus Bermula dari Kerusakan Rumah

Sebelumnya, rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, di Perumahan Puri Anjasmara, Semarang, mengalami kerusakan yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah tetangga mereka.

Sofyan dan Niken kemudian melaporkan tetangganya yang merupakan seorang pengusaha ke polisi pada 2022. Laporan tersebut terkait dugaan perusakan rumah dan bangunan setelah upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak menemukan titik temu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan tetangga Sofyan sebagai tersangka dugaan perusakan bangunan. Namun, hingga kini tersangka belum ditahan dan perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kejaksaan.

Sofyan berharap tetangganya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Dia juga berharap yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan mengganti seluruh kerugian yang dideritanya.