Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 52 Kg Sabu
23 Februari 2024 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar jaringan peredaran narkoba milik gembong Fredy Pratama. Total ada 52 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari jaringan ini.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, kasus ini terungkap usai tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap kurir narkoba berinisial TH atau TO pada 12 Januari 2024 saat melintas di jalan tol di Sragen. Saat itu polisi berhasil mengamankan 1 kg sabu yang disembunyikan di jok mobil.
"Sebanyak 1 kg sabu dan 250 butir ekstasi dengan tersangka TH dan EB. EB sebagai penyedia barang untuk tersangka TH," ujar Luthfi dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2)
Ia menjelaskan, pihaknya dibantu Polda Metro Jaya kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi kemudian menangkap tersangka PR dan GDA ditangkap di pintu gerbang Tol Cikande, Serang, Banten pada 21 Februari 2024.
"Para tersangka membawa mobil boks dengan manipulasi mengantarkan minuman kemasan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil boks itu ternyata mengangkut sabu seberat 51 kg dan 35 ribu butir ekstasi.
"Modus operandi yang digunakan dikemas dalam paket yang disamarkan dalam mobil boks seolah jual fruitea," ungkap Luthfi.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir menegaskan, jaringan ini berkaitan dengan gembong narkoba Fredy Pratama. Hal itu bisa diketahui dari sistem komunikasi dan pengemasan yang digunakan oleh jaringan Fredy.
"Pengungkapan ini masih jaringan Fredy Pratama. Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap beberapa waktu lalu 27 Juli 2023 sebanyak 7 kg. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy," imbuh Anwar.
Untuk mengelabui petugas, jaringan yang mendapatkan supply sabu dari Lampung ini akan memecah barang ke daerah-daerah. Mereka berkamuflase seolah sedang mengirimkan barang.
ADVERTISEMENT
"Barang dari Lampung lalu ke Surabaya. Dari Surabaya ini kemudian dipecah. Kamuflasenya bahwa barang grosiran," kata Anwar.
Sementara itu, salah satu tersangka, GDA, mengaku mobil boks itu berasal dari seniornya yang juga kurir narkoba. Dia sudah tiga kali berhasil mengirim barang haram tersebut.
"Mobil dikasih yang sudah kerja duluan, senior. Tidak tahu dia siapa tapi sama-sama orang Bandung. Sama bos kalau komunikasi video call tapi kameranya dia tutup," aku GDA.
Dia juga mengaku, mendapat upah jutaan rupiah setiap kali berhasil mengirim atau mengantarkan barang haram tersebut.
"Sudah tiga kali, pertama dapat upah Rp 62 juta, kedua Rp 85, yang ketiga Rp 100 juta," kata GDA.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT