Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Galian C Ilegal di Klaten
18 November 2024 15:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menggerebek tambang ilegal galian C di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Tambang ilegal itu melibatkan sebuah perusahaan yaitu PT SJA.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan penggerebekan ini dilakukan pada 6 November 2024 lalu di Desa Bandungan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi.
"Petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya menemukan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT SJA yang terbukti berada di luar koordinat konsesi yang telah ditetapkan dalam WIUP yang dimiliki perusahaan," ujar Arif, Senin (18/11).
Ia menyebut, komoditas yang ditambang berupa pasir dan batu atau "sirtu". Setelah ditambang, perusahaan tersebut menjualnya langsung kepada konsumen di lokasi tambang dan depo pasir di wilayah Klaten.
"Harga jual yang dipatok untuk pasir mencapai Rp 550.000 per truk, sementara batu dihargai Rp 350.000 per truk. Hasil tambang dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi dan ke depo pasir di Klaten," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, alat pengayak pasir, buku pencatatan penjualan, nota pembelian, dan dokumen izin usaha pertambangan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan maupun saksi ahli dari ESDM Wilayah Merapi Provinsi Jateng guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh praktik tambang ilegal ini," ujar Arif.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut lokasi tambang ilegal tersebut sudah dipasangi garis polisi. Aktivitas pertambangan juga sudah dihentikan.
"Kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal yang menyalahi aturan dan merusak lingkungan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kepatuhan para penambang terhadap aturan hukum yang berlaku," kata Artanto.