Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polda Jateng Diminta Usut Pidana 3 Polisi Pungli di Rutan: Jangan cuma Mutasi
14 April 2025 18:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Tiga polisi yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah dimutasi ke Yanma usai diduga melakukan pungli. Pakar hukum pidana meminta Polda Jateng mengusut pelanggaran pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menuturkan pungli yang dilakukan ketiga polisi merupakan tindak pidana korupsi (Tipikor). Maka itu perlu diberikan sanksi pidana.
“Pungli yang dilakukan aparat tentunya merupakan Tipikor. Kalau hanya mutasi, maka memperlihatkan bagaimana sikap institusi terhadap Tipikor,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/4).
Ia pun mengatakan kasus ini harus diadili di pengadilan pidana seperti yang dilakukan KPK saat 15 petugas rutannya ketahuan pungli pada 2024 lalu.
“Apa yang dilakukan KPK sudah tepat dan memperlihatkan bahwa Pungli merupakan pelanggaran serius,” ujar Agustinus.
“Betul (harus dihukum seperti petugas Rutan KPK), harus diperlihatkan sikap institusi terhadap pelanggaran tersebut,” tambah Agustinus.
Senada dengan Agustinus, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar berpendapat bahwa selain hukuman administratif, hukuman pidana juga harus berjalan untuk ketiga polisi tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ya, pelanggaran hukum oleh penegak hukum seharusnya diadili dalam dua bidang, di samping secara administratif profesinya yang hukuman maksimalnya pemberhentian, juga hukuman pidana harus dilakukan yang hukumannya penjara maksimalnya seumur hidup,” ujar Abdul.
“Harus dipidanakan,” tegasnya.
Tiga Polisi Diperiksa
Adapun ketiga polisi yang melakukan pungli terhadap para tahanan di Rutan Polda Jateng adalah Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.
"Bid Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran SOP jaga tahanan. Jadi yang bersangkutan 3 orang ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (14/4).
Ia menyebut, ketiga polisi itu akan dipatsus selama 30 hari ke depan. Mereka juga akan menjalani sidang kode etik Polri atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan juga sudah dimutasi ke Yanma (pelayanan markas) dalam rangka pemeriksaan," jelas dia.
Kasus Pungli Rutan KPK
KPK pernah mengungkap kasus pungli yang terjadi di rutannya. Ada 15 orang yang terlibat mulai dari kepala rutan sampai petugas rutan.
Mereka tidak hanya diberikan sanksi etik, tapi juga diproses pidana akibat melakukan pungli kepada para tahanan pada rentang waktu 2019-2023.
Sebanyak 15 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian disidang. Mereka divonis sesuai dakwaan yakni Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim memutuskan mereka terbukti melakukan korupsi. Vonis 4 tahun hingga 5 tahun penjara diberikan kepada 15 orang tersebut.
ADVERTISEMENT