Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 18.7 Kg Sabu Diduga Jaringan Fredy Pratama

27 Agustus 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Polda Jateng terkait 18,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh China.  Foto: Dok Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polda Jateng terkait 18,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh China. Foto: Dok Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 18,7 kilogram narkotika jenis sabu. Narkoba yang dikemas dalam bungkus Teh China itu diduga berasal dari jaringan Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan 18.7 kg sabu yang dikemas dalam dua buah koper itu dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya. Namun akan transit di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
"Dibawa oleh tersangka penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024. Tas koper itu diserahkan kepada tersangka IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat," ujar Agus, Selasa (27/8).
Penampakan 18,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus Teh China. Foto: Dok Polda Jateng
Selain sabu, MNA juga menyelundupkan 2.424 butir ekstasi dalam koper tersebut. MNA yang seorang mahasiswa itu sudah 3 kali mengirimkan narkoba dari Kalimantan ke Surabaya.
"Pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyebut, narkoba tersebut identik dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Diduga jaringan Fredi pratama yaitu dibungkus teh cina maupun yang hijau, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," tegas Anwar.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau mati.
"Dalam ungkap kasus ini Polda Jateng berpotensi menyelamatkan warga negara sebanyak 95.075 jiwa," kata Anwar.