Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Burung Kasturi, 3 Nelayan Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua saat konpers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (4/5/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua saat konpers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (4/5/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua. Satwa yang dilindungi ini diduga akan dijual seharga Rp 20 juta per ekor.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati pada 17 April 2025.

"Jadi kami gagalkan penjualan satwa yang statusnya dilindungi yaitu burung Kasturi Kepala Hitam. Ini asalnya dari Papua, dibawa menggunakan kapal ke Pati. Dikemas di kardus. Ada 18 ekor," ujar Djoko dalam jumpa pers, Senin (4/5).

Djoko menjelaskan ada 3 nelayan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka EDP (25), BS (26), dan G (39) yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pati.

"Jadi ini dibawa oleh nelayan yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka beli dari Papua untuk sengaja dijual," jelas dia.

Burung-burung itu rencananya akan dipasarkan di media sosial oleh para tersangka. Kepada polisi, para tersangka mengaku penyelundupan ini baru dilakukan sekali.

"Dipasarkan di media sosial sehingga pembeli bisa dari luar Jateng. Untuk harga beli dan jualnya masih kami selidiki masih kami kembangkan," ungkap Djoko.

Seekor burung kasturi kepala hitam endemik Papua makan jagung di balik sangkar, di Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/2). Foto: Jessica Helena Wuysang/Antara Foto

Sementara itu, Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari, menyebut harga burung kasturi kepala hitam bisa mencapai Rp 20 juta per ekor. Sehingga burung ini banyak diburu untuk diperdagangkan secara ilegal.

"Harganya lumayan, Rp 20 juta. Di Papua itu juga belum ada penangkaran. Jadi ambilnya di alam, kumpulkan ke siapa, lalu dibawa ke Jawa," sebut Dyah.

Saat ini, barang bukti 18 ekor burung kasturi kepala hitam, sudah diamankan dan berada di kantor BKSDA Jateng untuk perawatan dan penangkaran sementara sebelum nanti dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Saat ini kami rawat untuk sementara kami juga akan lakukan tes kesehatan sebelum kami lepaskan lagi di hutan Papua," kata Dyah.

Atas kejahatannya, ketiga nelayan itu dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.