Polda Jateng Gagalkan Peredaran 13,9 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
·waktu baca 2 menit

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 13,9 kilogram narkoba jenis sabu asal Kalimantan. Diduga ini merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan, ada dua pelaku yakni RT (39) dan MIA (31) yang merupakan warga Surabaya. Keduanya sengaja pergi ke Pontianak pada 24 Desember 2024 untuk menjemput barang haram tersebut.
"Kemudian 30 Desember 2024 mereka menerima kardus cokelat berisi sabu dan ekstasi di tepi Gang Gajah Mada Pontianak," ujar Anwar di Mapolda Jateng, Senin (6/1).
Sabu dan ekstasi tersebut kemudian disimpan di dalam pintu dan dashboard mobil Daihatsu Sigra yang mereka sewa. Keduanya kemudian pergi menggunakan kapal Dharma Kartika dan berlabuh di pelabuhan Tanjung Tanjung Emas Semarang pada Kamis 2 Januari 2025.
"Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, langsung diamankan tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3 melakukan penangkapan terhadap terlapor RT dan MIA, pada saat berada di pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang," jelas dia.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil yang dipakai dua pelaku. Dan ditemukan 13 paket sabu seberat 13,9202 kg dan 10.300 butir ekstasi.
"Sabu tersebut dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak 2 paket dan 8 paket sabu, 2 bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu di bawah dashboard setir. Mau dikirim ke Surabaya," sebut Anwar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini. Termasuk DPO berinisial DK yang memerintahkan pengiriman barang haram tersebut.
"Jaringan Fredy Pratama," ungkap Artanto.
Sementara itu salah satu tersangka MIA mengaku dirinya belum mendapat upah sebagai kurir. Namun sudah mendapat uang jalan Rp 20 juta.
"Saya bekerja sebagai sopir. Lakukan ini karena faktor ekonomi. Tahu kalau narkoba, saya juga pakai. Belum tahu dijanjikan berapa, sudah dikasih operasional," kata MIA.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
