Polda Jateng Janji Transparan Usut Kasus Terkait Anak Petani di Blora

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Polda Jawa Tengah memastikan akan menangani kasus yang menimpa anak petani di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Jateng akan turun tangan melakukan penyelidikan.

Sebelumnya oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah oleh anak petani berusia 16 tahun bersama kuasa hukumnya atas tudingan salah tangkap dan salah prosedur.

Anak petani itu tiba-tiba dituduh melahirkan dan membuang bayinya pada April 2025 lalu.

"Laporan tersebut diterima oleh Bid Propam Polda Jateng, dan segera Tim Paminal melakukan penyelidikan ke Polres Blora," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Kamis (11/12).

Artanto mengatakan, Tim Paminal akan melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk terhadap anak petani tersebut dan anggota polisi yang berkaitan dalam kasus ini.

"Dari pihak Paminal akan cek melakukan penyelidikan ke Polres Blora. Yang disasar adalah orang-orang yang melakukan kegiatan penyelidikan tersebut. Termasuk saksi-saksi, termasuk yang komplain dan sebagainya," jelas dia.

Artanto sendiri belum bisa menyimpulkan siapa yang salah dalam kasus ini karena keterangannya yang muncul baru satu pihak. Namun ia memastikan polisi memiliki standar operasional prosedur ketika melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus.

"Kalau saat ini kita baru terima sepihak, jadi kita harus buktikan dulu seperti apa langkah-langkah kegiatan proses penyelidikan yang mereka lakukan. Setiap penyelidikan itu kan harus ada SOP-nya. Jadi kalau ada peristiwa harus diambil keterangan saksi dulu, bukti-bukti dulu, kemudian bila ada orang yang dicurigai itu baru dilakukan upaya penyelidikan. Namun pada prinsipnya penyidik itu harus profesional dalam melaksanakan tugasnya," tegas Artanto.

Ia pun berjanji kasus ini akan diproses secara transparan agar memberikan rasa keadilan.

"Dalam proses penanganan kasus perempuan dan anak, kita kan ada kerja sama dengan psikologi Polda, unit PPA dari pemerintah provinsi atau pemerintah daerah atau disebut dengan P3 ya dari Pemda. Itu kan mereka ada ahli-ahli trauma healing-nya. Itu yang nanti akan kita ajak kerja sama apabila ada hal-hal yang disampaikan seperti itu," kata Artanto.